Menuju konten utama

PPKM Mikro Diperpanjang: Aturan & Daftar Provinsi yang Lakukan PPKM

Ada 15 provinsi yang terapkan kebijakan PPKM Mikro hingga 23 Maret 2021 dan perguruan tinggi maupun akademi diperbolehkan untuk tatap muka.

PPKM Mikro Diperpanjang: Aturan & Daftar Provinsi yang Lakukan PPKM
Ilustrasi PPKM. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) dalam dua minggu kedepan. Dalam rilis Sekertariat Kabinet (Setkab), perpanjangan mikro ini akan berlangsung pada 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Penetapan perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) di laman Youtube Perekonomian RI, Jumat (19/3/2021). Selain diperpanjang, cangkupan wilayah PPKM Mikro perpanjangan kali ini akan diperluas.

"Pemerintah menambah tambahan lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,” kata Airlangga.

Dengan adanya penambahan wilayah ini, cangkupan wilayah PPKM Mikrosaat ini menjadi 15 provinsi, antara lain:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. Jawa Timur
  5. Banten
  6. DI Yogyakarta
  7. Bali
  8. Nusa Tenggara Timur
  9. Nusa Tenggara Barat
  10. Kalimantan Timur
  11. Kalimantan Tengah
  12. Kalimantan Selatan
  13. Sulawesi Selatan
  14. Sulawesi Utara
  15. Sumatera Utara
Dengan diperluasnya wilayah PPKM Mikro kali ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepada kepala daerah dan gubernur wilayah terlibat dapat memetik pelajaran, pengalaman, dan terobosan dari provinsi lain.

"Kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” katanya dalam rilis Setkab.

Kuliah tatap muka boleh dilakukan bertahap

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menuturkan bahwa perkembangan kasus COVID-19 secara nasional menunjukkan tren membaik. Hingga 18 Maret 2021, pemerintah mencatat bahwa kasus aktif di Indonesia adalah 9,12. Kasus tersebut lebih baik dibandingkan kasus aktif rata-rata dunia, yaitu 17,28 persen.

Pemerintah juga mengklaim tingkat kesembuhan Indonesia 8 persen lebih baik dari tingkat kesembuhan global. Begitupula dengan tingkat kematian, yang sementara ini sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata dunia. Hal ini membuat pemerintah mengubah sejumlah kebijakan dalam PPKM Mikro perpanjangan 23 Maret 2021.

Pada PPKM Mikro yang perpanjangan kali ini, Airlangga mengizinkan perguruan tinggi maupun akademi untuk memberlakukan kegiatan perkuliahan secara tatap muka.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan dengan (penerapan) protokol kesehatan,”

Selain itu, Airlangga juga mengizinkan masyarakat memberlakukan kegiatan seni budaya, dengan syarat pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Adapun pembatasan kapasitas pengunjung dalam kegiatan seni budaya maksimal 25 persen dari total keseluruhan kapasitas.

Kebijakan PPKM 23 Maret 2021

Berikut ini merupakan daftar kebijakan PPKM Mikro perpanjanan 23 Maret 2021:

  • Kegiatan di sektor perkantoran dilaksanakan dengan 50 persen Work From Home (WFH).
  • Kegiatan belajar mengajar bagi SMA/SMK dan jenjang dibawahnya dilakukan secara daring. Sementara bagi perguruan tinggi atau akademi sudah boleh memberlakukan kuliah tatap muka berbasis protokol kesehatan.
  • Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
  • Pusat perbelanjaan dan Mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan memberlakukan protokol kesehatan.
  • Restauran dan tempat makan diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen untuk dine in, dan kegiatan pesan antar (take away) tetap diperbolehkan.
  • Konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Kegiatan ibadah di tempat ibadah boleh dilakukan dengan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
  • Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dan dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
  • Kegiatan seni budaya boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Pengaturan kapasitas serta jam operasional bagi transportasi umum.
  • Kebijakan PPKM Mikro 23 Maret 2021 diperluas dalam 15 Provinsi.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari