tirto.id - Kementerian Kesehatan percepat upaya tes dan pelacakan kasus positif COVID-19 melalui hasil tes antigen saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang.
"Pak Menko sudah menyetujui, juga sesuai rekomendasi WHO, boleh penggunaan rapid tes antigen untuk mendiagnosa kasus positif yang lebih cepat," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, Jumat (19/3/2021), seperti dikutip Antara.
Kecepatan diagnosa ini diperlukan Kemenkes yang terus mengupayakan perbaikan metode 'testing' juga 'tracing' dan isolasi di masa PPKM mikro pada 23 Maret sampai 5 April 2021.
Sesuai standar WHO, kata Budi, idealnya dilakukan 1 per 1.000 tes per minggu. Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 269 juta jiwa, maka untuk mengejar standar WHO tersebut perlu dilakukan 40.000 tes setiap harinya.
"Hanya saja tes ini juga berhubungan dengan proses untuk mengetahui hasilnya. Untuk mengurangi risiko penularan, maka hasilnya harus bisa diketahui kurang dari 24 jam," katanya.
Pengujian melalui rapid antigen bisa mengetahui hasil lebih cepat, bahkan dalam hitungan menit. Sehingga kasus positif bisa diketahui lebih cepat dan penularan bisa segera diantisipasi.
Untuk keperluan tersebut, maka Kemenkes akan mendistribusikan tambahan rapid antigen kit ke seluruh Puskesmas agar bisa segera menyiapkan fasilitas tes yang cukup.
"Jadi jika ada hasil tes yang positif, bisa langsung tercatat kasusnya," katanya.
Selain memperbaiki metode 'testing', Kemenkes juga melakukan perbaikan metode 'tracing' yang kini pelaksanaannya di lapangan telah didukung para personel Babin Kamtibmas.
"Mereka sudah kami latih hingga memahami metode dan cara melakukan pelacakan terhadap mereka yang sempat kontak erat dengan pasien positif," katanya.
Pelacakan dilakukan terhadap 15 sampai 30 orang yang sempat kontak erat dengan pasien positif dalam 72 jam terakhir.
"Kemudian metode isolasi yang kami perbaiki ialah dengan mendorong karantina di lingkup wilayah terkecil. Jadi per desa baiknya sudah ada rumah isolasi untuk warga setempat. Jika sudah menjalani masa karantina dan hasil tesnya negatif, maka diperbolehkan keluar dan kembali ke tempat tinggalnya," katanya.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri