tirto.id - Ketua Komite Pengarah Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan 7 provinsi serta 73 kabupaten kota telah menerbitkan aturan turunan.
Hal ini menyikapi pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 dalam rangka penerapan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung pada 11 Januari-25 Januari 2021.
"Dari instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi, dan kepala daerah telah mengatur 73 kabupaten dan kota," kata Airlangga dalam konferensi pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Selain melaporkan daerah yang sudah menerbitkan regulasi turunan dari instruksi tersebut, Airlangga meminta agar daerah bisa tegas dalam menegakkan aturan. Hal tersebut sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas, Senin (11/1/2021).
"Tentu yang menjadi catatan dari Bapak Presiden tentu kedisiplinan yang harus ditegaskan dan kedisiplinan ini tentu harus dengan operasi yustisi baik dari polisi pamong praja Satpol PP dari kepolisian maupun TNI," kata Airlangga.
Berikut daftar provinsi dan kabupaten kota yang menerbitkan aturan:
Airlangga mengatakan terdapat total 73 kabupaten kota di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM. Di antaranya yakni:
- DKI Jakarta berdasarkan Pergub nomor 3/2021 dan Keputusan Gubernur 19/ 2021 itu mengatur 6 Kabupaten/kota di Jakarta di antaranya yakni Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kabupate Kepulauan Seribu.
- Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 dan surat edaran 72 mengatur 20 kabupaten kota, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya serta Banjar.
- Jawa Tengah, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443, terdapat 23 kabupaten kota yang terapkan PPKM, yakni
Semarang Raya yaitu Semarang, Salatiga Kabupaten Semarang, Kendal, Demak Grobogan. Lalu Solo Raya yaitu Surakarta Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten Wonogiri. Banyumas Raya yaitu Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen. Lalu Kota Magelang kudus-pati Rembang dan Brebes.
-Jawa Timur berdasarkan surat edaran 800.120 tahun 2021 terdapat 11 kabupaten kota yang terapkan PPKM yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.
- Banten dengan instruksi gubernur nomor 1 tahun 2021 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
- DIY berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 1/2021, yakni seluruh wilayah di Yogyakrata kota, di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Sleman dan Kulonprogo.
- Bali berdasarkan Surat Edaran 1/2021 berlaku di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri