Menuju konten utama

Ahli Kesehatan: Kebiri Kimia Tak Jamin Hilangnya Hasrat Seks

Para ahli kesehatan menolak menjadi eksekutor yang melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.

Ahli Kesehatan: Kebiri Kimia Tak Jamin Hilangnya Hasrat Seks
Ilustrasi Pelecehan Seksual Rape Culture. tirto.id/Nadya

tirto.id - Hukuman kebiri kimia bagi para pelaku predator kekerasan seksual terhadap anak, resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020. Namun para ahli menyebut kebiri kimia tak serta merta menghilangkan hasrat seksual seseorang.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi (PERSANDI) Nugroho Setiawan menjelaskan, kebiri kimia tindakan non bedah untuk menurunkan fungsi dan produksi hormon testosteron seorang pria. Hormon yang menjadi salah satu faktor hasrat seksual seseorang.

Namun hasrat seksual seseorang, kata dia, tidak berasal dari faktor tunggal. Ada faktor lain yang membuat, meskipun pelaku kejahatan seksual dikebiri, bisa jadi masih memiliki hasrat seksual sebagaimana sebelumnya.

Ini menurut Nugroho akan menjadi persoalan. Sebab gairah seseorang selain dipengaruhi hormon testosteron juga dipengaruhi oleh memori seksual dan kebugaran tubuh.

“Jadi ada orang yang level hormonnya rendah tapi memori seksual sebelumnya menyenangkan. Itu dikhawatirkan juga gairahnya akan masih terbangkitkan meski sudah dikebiri,” kata Nugroho kepada reporter Tirto, Jumat (8/1/2021).

Ia mencontohkan seorang pasiennya, seorang wanita yang sudah mengalami menopause, penurunan alami pada hormon reproduksi ketika seorang wanita mencapai usia 40-an sampai 50-an. Namun pasien tersebut, menikmati setiap aktivitas seksual yang dilakukan, sehingga gairah seksualnya tetap muncul.

Masalah lain yang menurutnya penting dalam pemberlakuan kebiri kimia ini adalah soal teknis pelaksanaan dan penggunaan obat. Lazimnya kebiri kimia dilakukan menggunakan obat dengan cara disuntik secara berkala tergantung obatnya yakni, satu bulan sekali sampai tiga bulan sekali.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020, kebiri kimia berlaku selama dua tahun setelah pelaku bebas dari penjara.

Dengan demikian selama dua tahun pelaku akan mendapatkan suntik kebiri kimia secara berkala. Nugroho menjelaskan dengan asumsi obat yang murah seperti yang digunakan pada KB perempuan biayanya hanya Rp100-200 ribu. Penyuntikan dilakukan rutin, tiga bulan sekali.

Namun untuk obat dengan efektivitas tinggi, seperti yang digunakan pada pengobatan penderita kanker prostat sekali suntik biayanya Rp1,5 juta dan harus dilakukan setiap bulan. Artinya jika dua tahun estimasi biayanya Rp36 juta.

“Itu akan ada masalah lagi kalau dia terlambat tidak disuntik akan balik lagi atau dia disuntik tapi mengobati diri sendiri menambahkan hormon testosteron bisa juga,” tuturnya.

Kemudian dalam peraturan tersebut disebutkan: setelah dua tahun dikebiri dijanjikan akan dilakukan rehabilitasi, dikembalikan kondisinya sebagaimana sebelum dikebiri.

“Jadi masalah lagi kalau dia dikebiri dalam waktu yang panjang dia kemungkinan bisa tidak bisa balik lagi. Ada yang bisa balik dan ada yang enggak. Risikonya cukup banyak,” ujarnya.

Oleh karena itu Nugroho bilang, PERSANDI telah merekomendasikan agar hukuman kebiri kimia itu tidak dilakukan. Pun demikian dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang kata dia telah menyatakan tidak bersedia jika menjadi eksekutor kebiri kimia.

Menolak Menjadi Eksekutor Kebiri Kimia

Penolakan itu memang pernah diungkapkan PB IDI Daeng Muhammad Faqih pada Agustus 2019 lalu. Reporter Tirto berupaya mengkonfirmasi ulang mengenai pernyataan itu namun pesan yang kami kirimkan kepada Daeng tak direspons.

Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Pramadipa mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 sah saja, bila telah sesuai dengan pedoman hukum yang ada. Namun kata dia bila berdasarkan sikap PB IDI 2016 kata dia sudah jelas bahwa dokter tidak mau terlibat.

Sehingga yang perlu dipertanyakan menurutnya adalah siapa yang akan menjadi eksekutor kebiri kimia. Sebab jika dilakukan bukan seorang dokter juga akan dipertanyakan kembali kemampuan, kompetensi, dan kewenangan eksekutor dalam melakukan kebiri kimia.

“Dokter itu tidak boleh menyakiti dalam prinsip etiknya jadi sekalipun orang itu bersalah itu tidak boleh dalam prinsip etiknya sehingga itu dipegang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sekalipun dia terbukti sebagai pelaku kejahatan dokter tidak boleh digunakan tangannya untuk menyakiti orang,” kata Mahesa saat dihubungi reporter Tirto.

Harusnya kata dia pokok permasalahan dari kejahatan kekerasan seksual yang ditelusuri dan diselesaikan. Jika pun dihukum dapat dihukum yang terberat tanpa harus melakukan kebiri kimia yang menimbulkan persoalan lain, kata Mahesa.

Baca juga artikel terkait KEBIRI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana