Menuju konten utama

Seperti HTI, Sayap Organisasi Tetap Hidup Meski FPI Dibubarkan

Berbeda dengan PKI, aturan pelarangan FPI tak menyangkut organisasi turunannya. Terlebih tak ada pelarangan gamblang faham atau ajaran yang diterapkan FPI.

Seperti HTI, Sayap Organisasi Tetap Hidup Meski FPI Dibubarkan
Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Dandim Jakarta Pusat menggeruduk Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu sore, (30/12/2020). Polisi dan TNI memaksa anggota FPI yang berada di lokasi untuk mencopot semua atribut FPI dan poster Rizieq Shihab yang ada di markas. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan pemerintahan Jokowi pada, 19 Juli 2017. Namun Gema Pembebasan, organisasi sayap HTI dari elemen mahasiswa tetap leluasa bergerak hingga kini. Begitu juga sayap organisasi Font Pembela Islam (FPI).

FPI mengistilahkan berbagai organisasi sayap itu sebagai: sayap juang. Dinukil dari laman FPI-Online.com --laman situs ini telah diblokir pemerintah Indonesia--, beberapa organisasi sayap juang itu: Hilal Merah Indonesia (Hilmi); Mujahidah Pembela Islam (MPI); Front Santri Indonesia; Lembaga Ekonomi Front; Front Mahasiswa Islam; Badan Amil Zakat FPI; hingga Bantuan Hukum Front.

Logo organisasi sayap juang itu, tak berbeda jauh dengan FPI.

"Pembubaran Front Pembela Islam tidak mengganggu kinerja dan aktivitas organisasi sayap juang Front Pembela Islam saat ini," kata eks Wakil Sekretaris Front Pembela Islam Aziz Yanuar saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (7/1/2021).

Dari penelusuran Tirto, salah satu sayap juang yang aktivitasnya menonjol ialah Hilmi-FPI. Terakhir mereka menjalankan kegiatan kemanusiaan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada 6 Januari 2021. Hal tersebut terdokumentasi melalui website mereka yang tak diblokir pemerintah Indonesia. Selain itu, ada Badan Hukum Front (BHF), lembaga bantuan hukum milik FPI tetap bergerak.

Beberapa nama sayap juang lainnya, kata Aziz, telah diubah. Sisanya, masih malu-malu menunjukkan aktivitasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening FPI, individu, dan organisasi simpatisannya. Namun kata Aziz, itu tak memengaruhi keluwesan sayap juang untuk bergerak.

"Duit digarong itu kecil," lanjut Aziz. "Mungkin buat para garong itu besar, tapi buat kita kecil".

Sayap juang belum tentu akan menginduk ke organisasi baru pengganti FPI yaitu, Front Persaudaraan Islam. Saat ini para deklarator organisasi baru itu, tengah berembuk soal apakah sayap juang akan menginduk kembali atau tidak.

"Untuk hal itu, mari kita hormati proses yang sedang mereka lakukan nanti mudah mudahan dalam pekan ini ada kabar soal hal tersebut beserta perkembangan-perkembangannya," ujarnya.

Polri Awasi Organisasi Sayap FPI

Mabes Polri enggan berkomentar tentang kemungkinan menindak berbagai organisasi sayap juang FPI yang masih aktif. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri akan mengawasinya terlebih dahulu.

"Kita lihat dulu datanya," kata Argo kepada reporter Tirto, Jumat (8/1/2021).

Argo mengatakan, Polri tidak gegabah dan melihat apakah sayap juang FPI ini melanggar aturan pembubaran FPI atau tidak. Mantan Karopenmas Mabes Polri ini menuturkan, "Semua harus dilihat secara utuh".

Tak Seperti Pelarangan PKI

Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, organisasi sayap FPI masih berhak untuk beraktivitas. Sebab dalam surat keputusan bersama enam pejabat tinggi negara setingkat menteri, tidak ada larangan bagi organisasi sayap FPI.

“Kalau mengacu SKB pemerintah, itu kan yang dilarang hanya penggunaan simbol Front Pembela Islam. Tidak ada turunan dan organ-organnya kan,” ujar Wahyudi kepada reporter Tirto, Jumat.

Tentu berbeda, kata Wahyudi, jika dicontohkan dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang secara eksplisit Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta organisasi turunannya.

“Kemudian anggota-anggotanya secara tidak eksplisit menggunakan simbol tersebut dan dalam ujarannya tidak melakukan pelanggaran tertentu, maka tidak bisa dilakukan apa-apa,” ujarnya.

Namun, yang menjadi persoalan mendasar bagi ELSAM, SKB tersebut bermasalah. Alasan FPI tidak terdaftar dalam Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diterima. Tindakan-tindakan FPI yang diduga melanggar hukum perlu dibuktikan di pengadilan secara terbuka.

“Dalam hal ini, ada kasus pidana yang terkait pimpinan FPI dan itu bisa digunakan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Mengacu Pasal 169 KUHP. Bisa dilakukan pelarangan sekaligus dan akan lebih kuat,” terangnya.

Baca juga artikel terkait FPI DIBUBARKAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi & Andrian Pratama Taher
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana