tirto.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait perkara tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman dikutip dari Antara.
Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis direncanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, baru dapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB karena adanya beberapa persiapan.
Terkait dengan pengamanan, aparat kepolisian memasang kawat atau pagar berduri yang dipasang di sekitar pintu masuk PN Jakarta Timur. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan yang bisa menghambat jalannya proses persidangan.