Menuju konten utama
Penembakan Laskar FPI

Komnas HAM: Ada Pihak yang Bersihkan Darah di TKP Laskar FPI Tewas

Komnas HAM sebut ada pihak yang melakukan pembersihan darah di lokasi anggota Laskar FPI yang tewas.

Komnas HAM: Ada Pihak yang Bersihkan Darah di TKP Laskar FPI Tewas
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti berupa bagian CCTV disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (tengah) dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penyelidikan terhadap terbunuhnya enam orang anggota Laskar FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020. Penyelidikan itu dilakukan secara independen, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil dan dokter forensik.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, menyebut ada beberapa hal yang dilakukan pihak kepolisian usai melakukan penembakan terhadap empat orang anggota Laskar FPI, yang berada di bawah penguasaan resmi negara. Salah satunya dilakukan pembersihan darah anggota Laskar FPI yang tewas.

Anam mengatakan pihaknya menemukan terdapat enam orang anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Kejadian itu, kata Anam, merupakan buntut dari pengintaian pihak Polda Metro Jaya terhadap MRS, yang merupakan bagian penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ia menyebut pengintaian dan pembuntutan itu di luar tugas kepolisian.

“Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek,” kata Anam saat konferensi pers, Jumat (8/1/2021) sore.

Sedangkan insiden kedua, kata Anam, berlangsung setelah KM 50 Tol Cikampek, di mana terdapat empat orang yang masih hidup di bawah penguasaan petugas resmi Polda Metro Jaya. “Yang kemudian juga ditemukan tewas,” katanya.

“Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana,” tambahnya.

Anam mengatakan bahwa peristiwa tewasnya empat orang tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengatakan bahwa penembakan dilakukan dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

“Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz