tirto.id - Polisi kembali menyusun berkas perkara milik Munarman dalam kasus dugaan terorisme. Berkas itu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi syarat formal dan material.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan polisi bakal melengkapi bukti material berupa keterangan saksi.
"Antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan terhadap HRS, SL, dan HU, serta beberapa saksi lainnya yang sdh ditahan di Rutan Cikeas," ujar dia, Senin (12/7/2021).
Usai memeriksa para saksi tambahan, polisi akan mengirimkan kembali dokumen itu untuk dicek oleh jaksa. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam itu ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada Munarman adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Munarman ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam baiat ISIS. Setidaknya dikuatkan dengan pernyataan terduga teroris asal Makassar, Ahmad Aulia. Dia merupakan anggota Jamaah Ansharul Daulah Makassar salah satu kelompok besar pendukung ISIS di Indonesia. Dari mulut Aulia mengalir pengakuan bahwa Munarman hadir dalam pengucapan janji setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi bos ISIS yang telah mati itu.
“Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI Pusat pada saat itu. Ustaz Fauzan, (dan) Ustaz Basri yang memimpin baiat. Setelah baiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto (Makassar) sebanyak 3 kali, yang mengisi acara itu Ustaz Agus dan Abdurahman selaku pemimpin Panglima FPI Kota Makassar,” kata Aulia beberapa waktu lalu.
Munarman membantah tudingan terlibat baiat. Dia hanya hadir dalam acara seminar FPI di Makassar, kemudian tiba-tiba ada baiat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali