Menuju konten utama

Munarman Ditetapkan Tersangka Terorisme Sepekan Sebelum Ditangkap

Munarman dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 5/2018 tentang Terorisme.

Munarman Ditetapkan Tersangka Terorisme Sepekan Sebelum Ditangkap
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) memberi keterangan pers terkait penangkapan oleh Tim Densus 88 Antiteror terhadap terduga teroris mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme telah melalui gelar perkara oleh kepolisian. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam itu ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

"Penetapan saudara M [Munarman] sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).

Kemudian pada 27 April, polisi menerbitkan surat perihal penangkapan terhadap Munarman. Maka Satgaswil Densus 88 Antiteror meringkusnya. Surat perintah penangkapan pun telah diberikan kepada istri Munarman.

"Jadi, disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," klaim Ramadhan.

Ia juga menyebutkan perihal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Intinya, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari.

Di ayat (2), menegaskan bahwa jangka waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.

"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," jelas Ramadhan.

Pasal 14 UU 5/2018 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, dan seterusnya.

Pasal 15 UU 5/2018 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk

melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan seterusnya.

Ramadhan menambahkan penetapan tersangka telah disampaikan juga kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Perihal dengan surat perintah penahanan, penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan lantaran Munarman masih dalam proses penangkapan. Selanjutnya, Pusat Laboratorium Forensik Polri masih mencari tahu soal serbuk yang ditemukan di markas FPI Petamburan.

Penangkapan Munarman terkait dengan menghadiri baiat ISIS di Makassar, Medan dan Jakarta beberapa tahun silam. Munarman sebelumnya sudah membantah bahwa kehadirannya bukan untuk baiat melainkan ikut seminar dan diskusi, tetapi baru diketahui setelahnya ada baiat.

Baca juga artikel terkait TERDUGA TERORIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali