Menuju konten utama

KPK dan MKD Harus Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

KPK didesak segera mengusut dugaan pidana Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pun dengan MKD terkait pelanggaran etik.

KPK dan MKD Harus Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, diduga terlibat dalam skandal suap yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin terindikasi meminta duit kepada Syahrial dengan iming-iming tidak lagi melanjutkan penanganan perkara soal dugaan penerimaan hadiah atau janji lelang jabatan tahun 2019.

Diduga terjadi kebocoran informasi sehingga Azis mengetahui KPK sedang menyelidiki Syahrial, yang sama sepertinya juga merupakan kader Partai Golkar. Robin diminta untuk menghambat kerja KPK. Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021), mengatakan "pada Oktober 2020, SRP (Robin) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan."

Usai pertemuan, Robin melibatkan pengacara Maskur Husain untuk mengurus kerja kotor ini. Mereka meminta Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Sebelum Robin menjadi tersangka pada Kamis lalu, ia disinyalir sudah menerima Rp1,3 miliar.

Lewat surat, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah mengusulkan kepada KPK untuk menyita rekaman kamera pengawas di rumah dinas Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya Nomor C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan, serta kamera pengawas di sekitar kediaman si pimpinan parlemen. Rekaman kamera pengawas dapat dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Kami tidak berharap penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang. Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara sembako bansos Kemensos terulang dalam perkara ini," kata Boyamin, Senin awal pekan ini (25/4/2021).

Boyamin mengatakan MAKI siap mengajukan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman kamera pengawas ini diabaikan atau tidak segera dilaksanakan.

Sementara peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mendesak agar KPK mengusut tuntas relasi Azis dengan Robin. KPK juga menurutnya dapat menyangkakan Azis dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14" atau menghambat kerja lembaga antirasuah.

KPK memang akan memanggil Azis. Namun lewat Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri mereka tidak menjelaskan kapan persisnya. "Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan didalami lebih lanjut dahulu pada proses penyidikan, untuk kemudian disimpulkan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.

KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara ini pada 15 April lalu. Artinya, pengusutan perkara memang akan berlanjut.

Disidang MKD

Egi Primayogha mengatakan selain diduga melanggar pidana, tindakan Azis Syamsudin juga "bertentangan dengan nilai-nilai etika publik." "Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)."

Sejauh ini MKD belum akan bertindak apa pun. Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengaku belum berencana memanggil Azis karena anggota dewan masih dalam masa reses hingga 6 Mei. Selain itu, dia juga mengatakan, "kami tunggu saja kejelasan KPK, jangan mendahului KPK," kepada reporter Tirto, Senin.

Sehari kemudian, dia mengatakan "MKD telah menerima aduan" soal sikap Azis. Aduan tersebut ternyata tak lengkap dan mereka memberikan waktu "melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari." Setelah masuk masa sidang, barulah MKD "bisa melakukan rapat-rapat," katanya.

Bagi peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, MKD lelet dalam bekerja dan itu tak mengherankan. Menurutnya mereka memang kerap pasang badan untuk setiap persoalan yang berpotensi merusak martabat parlemen. Singkatnya, MKD tidak bisa diharapkan.

Dengan masifnya pemberitaan media mengenai Azis Syamsuddin, dia menilai semestinya MKD bisa sesegera melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik. Terlebih lagi mekanisme MKD memungkinkan untuk melakukan penyelidikan mandiri terhadap kasus yang sudah menjadi perhatian publik.

Keputusannya kembali lagi kepada mereka: mau atau tidak; berani atau tidak berani mengusut kasus Azis. Pengelakan hanya membuat MKD seolah membiarkan "martabat parlemen hancur oleh ulah anggota."

"Kita berharap--walaupun dengan harapan yang tipis--MKD bisa berbuat sesuatu untuk dugaan pelanggaran etik Azis," kata Lucius kepada reporter Tirto, Senin.

Tirto telah mencoba menghubungi Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Partai Golkar Adies Kadir, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus, akan tetapi mereka semua tidak merespons pesan pendek dan sambungan telepon.

Baca juga artikel terkait AZIS SYAMSUDDIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika & Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Alfian Putra Abdi
Penulis: Adi Briantika & Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino