Menuju konten utama

MKD Periksa Syarat Pelaporan Pelanggaran Etik oleh Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut mengenalkan penyidik KPK dengan Walkot Tanjungbalai M Syahrial.

MKD Periksa Syarat Pelaporan Pelanggaran Etik oleh Azis Syamsuddin
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengatakan Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

"Saat ini petugas Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (27/4/2021), dikutip dari Antara.

Habiburokhman mengatakan MKD telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

Menurut Habiburokhman, MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena DPR sedang masa reses hingga 6 Mei 2021.

"Seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihannya masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujarnya.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, pada Senin (26/4/2021) melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR atas dugaan terlibat dalam pertemuan antara penyidik KPK dengan Syahrial.

Nugroho menilai Syamsuddin telah melanggar kode etik karena diduga memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK dengan Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan