Menuju konten utama

Munarman Ucapkan Ikrar Setia NKRI Jelang HUT ke-78 RI

Munarman meminta agar narapidana terorisme turut merancang kegiatan pembinaan dalam program deradikalisasi.

Munarman Ucapkan Ikrar Setia NKRI Jelang HUT ke-78 RI
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Senin (13/2). Munarman menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang yang beredar di media sosial. ANTARA FOTO/Adiutama/nym/pd/17.

tirto.id - Jelang peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba.

Selama berada di lapas, Munarman yang dipidana tiga tahun akibat terlibat kasus terorisme dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan.

"Selama berada di lapas, yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerjasama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," ucap Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto, Selasa (8/8/2023).

Rizanto mengatakan ikrar setia NKRI merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas dan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana teroris untuk kembali pada ideologi Pancasila.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno mengapresiasi jajaran Lapas Salemba dan pihak yang terlibat atas keberhasilan pembinaan dan program deradikalisasi.

"Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau mencapai 336 persen dari target kinerja Ditjen PAS pada tahun 2023," tutur Erwedi.

Dia berharap ikrar setia yang diucapkan Munarman menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara.

Munarman buka suara soal ikrarnya. Dia bilang pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan, namun juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan.

“Peran pamong atau wali narapidana teroris di lapas menjadi sangat penting untuk menggali minat, kecenderungan hingga keaktifan warga binaan. Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan, tapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif,” ujar Munarman.

Munarman diketahui ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada 27 April 2021. Dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada Munarman adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Saat itu, markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat turut digeledah usai penangkapan Munarman. Densus 88 menemukan serbuk putih dan cairan dalam botol yang disimpan di rumah tersebut.

Maka unit Pusat Laboratorium Forensik Polri mencari tahu kandungan dua barang itu. Tim yang telah mengidentifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak. Bahan peledak yang dimaksud adalah Triacetone Triperoxide (TATP).

Temuan kedua yakni bahan kimia mudah terbakar dan berpotensi digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov; dan ketiga, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak Trinitrotoluena (TNT).

PENGGELEDAHAN BEKAS MARKAS FPI TERKAIT TERORISME

Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Baca juga artikel terkait PROGRAM DERADIKALISASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto