Menuju konten utama

Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Segera Disidang

Kejaksaan telah melimpahkan dua berkas polisi yang diduga membunuh laskar Front Pembela Islam pada Desember 2020.

Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Segera Disidang
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan dua berkas perkara dugaan pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan itu berdasar Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Surat itu berisi penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

“Kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (5/10/2021).

Dengan diterbitkannya surat itu maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kedua terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa polisi terlibat dalam pembunuhan Laskar FPI pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Rizieq kala itu menjadi target kepolisian, tapi saat sekelompok tim pemburu mengejarnya, ironisnya terjadi pembunuhan di luar tugas sehari-hari kepolisian.

Dalam pengejaran, dua orang Laskar FPI tewas, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh dengan cara ditembak oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait FRONT PEMBELA ISLAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali