tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menyusun berkas kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan dua anggota Polda Metro Jaya.
"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah (rampung pemberkasan) Tahap I," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Rabu (21/4/2021). Belum diketahui apakah penyidik akan memeriksa atasan dari kedua tersangka.
"Penyidik yang akan menentukan," sambung dia.
Pada 1 April, penyidik telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan di luar hukum tersebut. Hasil gelar perkara, tiga terlapor resmi menyandang status sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini belum diketahui nama cum inisial para pelaku.
Para tersangka terindikasi melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Penyidik memakai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Penyidikan ini dijalankan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka kepada Kejaksaan Agung.
Awalnya ada tiga terlapor, namun satu orang berinisial EPZ tewas lantaran kecelakaan tunggal. Maka kasusnya dihentikan, sedangkan dua lainnya terus berlanjut.
Penembakan terjadi pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Rizieq saat itu dalam pengawasan Polri. Namun, saat sekelompok anggota polisi mengejarnya, terjadi saling serempet dan serang antara petugas kepolisian dan pengawal Rizieq, demikian menurut Komnas HAM.
Kejadian itu mengabkibatkan enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas. Dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri