tirto.id - F dan Y, dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka pembunuhan di luar hukum empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tak ditahan. Polisi berdalih mereka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dua tersangka F dan Y belum dilakukan penahanan, yang bersangkutan masih ada di Polda Metro,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).
Alasan mereka tak mendekam di balik sel karena keduanya kooperatif. “Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” imbuh dia.
Meski tidak bertugas selama masa penyidikan, F dan Y itu tetap hadir ke kesatuannya.
Sementara, Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mendesak agar persidangan dua polisi yang menjadi tersangka ini digelar secara terbuka untuk umum, karena jenis kasus tersebut ada keterlibatan negara. Selain itu, perkara tersebut tersebut juga bisa diawasi oleh publik dan tidak terjadi kembali peristiwa serupa.
"Sidang harus dibuka karena prosesnya dari awal melibatkan Komnas HAM. Dari situ, bisa membuka jalur untuk pengusutan rantai komando," kata Rivanlee kepada Tirto, Kamis (8/4).
Persidangan juga harus dilakukan transparan dan akuntabilitas sesuai rekomendasi Komnas HAM guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari perkara yang tengah diusut.
Selain itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana umum guna mendapatkan kebenaran material lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz