tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara pembunuhan di luar hukum terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan. Penyerahan dilakukan pada 26 April 2020, sekira pukul 13.00 WIB.
“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50, meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021)
Berkas perkara diterima oleh Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Kejaksaan Agung Darmungki. Pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya berinisial EP, tewas karena kecelakaan tunggal. Maka berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadapnya dihentikan.
“Sehingga berkas perkara mengajukan dua tersangka yaitu F dan Y,” sambung Ramadhan.
Berkas tersebut akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum, dan bila ada kekurangan syarat, maka akan dikembalikan ke penyidik Polri guna melengkapi ketentuan berkas.
Penembakan terjadi pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Rizieq kala itu menjadi target Bhayangkara. Namun, saat sekelompok tim pemburu mengejarnya, ironisnya ada kejadian di luar tugas sehari-hari kepolisian, demikian menurut Komnas HAM.
Ujung pengejaran berakhir tragis. Terjadi saling serempet dan serang. Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas. Dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
"Jadi jangan hanya di pengadilan kepolisian saja, tetapi hingga pengadilan pidana seperti masyarakat biasa, karena ini kasus pembunuhan yang melanggar hukum," kata Beka kepada Tirto, Kamis (8/4/2021). Hal itu sebagaimana yang pernah direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri