tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan untuk mendalami aliran keuangan dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri). Namun Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin enggan membeberkan detail permintaan ini.
“Memang ada permintaan tapi belum selesai ya untuk kasusnya Asabri,” kata Kiagus kepada wartawan saat ditemui di Hotel Bidakara, Selasa (21/1/2020).
Kiagus bilang dalam proses ini PPATK punya peran mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum. Ia bilang lewat aliran transaksi atau pendekatan follow the money, PPATK bisa berperan membantu penyelidikan dan penyidikan.
Permintaan serupa diterima PPATK untuk dugaan koruspi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menjadi salah satu lembaga yang meminta PPATK, di samping Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk alasan kerugian negara.
Meski begitu, Kiagus mengatakan PPATK belum memproses permintaan pemeriksaan terhadap Asabri. “Belum-belum (diawasi dan diperiksa PPATK),” ucap Kiagus.
Saat ini penanganan kasus Asabri masih menunggu langkah Kementerian Pertahanan serta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Kementerian BUMN selaku pemegang saham pun juga masih menunggu panggilan dari Kemenko Polhukam.
Lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan tidak dapat masuk karena terganjal aturan yang membatasi peran mereka memeriksa Asabri.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan