Menuju konten utama

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan Kasus Asabri

Tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan Kasus Asabri
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Aziz mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim gabungan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Saya sudah memerintahkan Kabareskrim untuk membuat tim gabungan," ujar Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Idham menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tim gabungan itu, kata Idham, akan melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan atas kasus penyelewengan dana yang diperkirakan merugikan negara Rp10 triliun hingga Rp16 triliun itu.

"Tentu langkah-langkah progresnya akan kita lihat ke depan, dan nanti itu akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Idham.

Kemarin, Kamis (16/1/2020), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di Asabri kepada kepolisian.

"Karena dari 940 atau 980 ribu prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.

Mahfud mengatakan Polri bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

Mahfud bahkan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dan tidak boleh terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

"Kalau sudah polisi, ya, polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di UU, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan