tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ingin tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dibuat miskin.
"Saya usul Pak Lambok [Sataf AhlI Bidang Hukum Kemenkomarves] bisa enggak tersangkanya itu dimiskinakan jangan hukum penjara, kalau dimiskinkan kan itu akan buat jera," kata Luhut di kantornya, Jumat (17/1/2020).
Luhut juga menyebut hukuman penjara bagi koruptor dengan rentang waktu sekitar lima tahun tak dapat memberikan efek jera. "Keluar masih kaya raya. Itu sih saya enggak tahu ini ada enggak Undang-undangnya, ini hanya ada di pikiran saya sebagai warga negara," tuturnya.
Luhut juga mengaku telah meminta keterangan soal perkembangan kasus di dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut ke Kementerian BUMN.
Dari informasi yang ia terima, ia dapat memastikan adanya masalah internal di tubuh Jiwasraya dan Asabri.
Khusus soal Asabri, Luhut bilang, Kementerian BUMN telah mengambil langkah untuk merombak kepengurusan perusahaan tersebut dan menempatkan orang profesional.
"Kalau uang prajurit aman, tapi kita sedih melihat ini saya tanya sama Pak Tiko [Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo] tampaknya ini ada kelihatan ada permainan dan ini perlu dibenahi," tuturnya.
"Saya kita kemarin mereka sudah ada konsep untuk perbaikan bulan ini sudah akan segera diserahkan. Asabri akan ini tempatkan orang profesional untuk pengelolanya," tandas Luhut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana