Menuju konten utama

Polri Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp38,9 miliar.

Polri Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat konferensi pers di Kantor Kortas Tipidkor Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). foto/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kortas Tipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian pembiayaan atau invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara 2019-2020.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan bahwa dari ketiga tersangka, dua diantaranya telah ditahan yaitu Investment Manager PT PPA berinisial IT dan Kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial FSN. Sementara, satu tersangka lainnya yaitu FH selaku Direktur PT BAS telah berstatus sebagai narapidana di Lapas Salemba atas kasus penipuan.

"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan," kata Ahmad saat konferensi pers di Kantor Kortas Tipidkor Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Ahmad mengatakan penyidikan kasus yang telah mencederai tata kelola investasi BUMN itu telah selesai atau P21. Oleh karena itu, para tersangka ditahan untuk nantinya diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan diperlolah fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, pada pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan pencairan.

Selain itu, penyidik juga menemukan serangkaian penyimpangan lainnya yaitu proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, juga rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara diduga tidak dilaksanakan. Padahal, hal tersebut merupakan prosedur wajib PT PPA.

Selain itu, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.

Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga diduga diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.

Kemudian, pada pencairan tahap-tahap akhir, diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih tercukupi, padahal kenyataanya tidak.

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp38,9 miliar.

"Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud," tutur Ahmad.

Selain itu, kata Ahmad, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan estimasi nilai Rp14,4 miliar.

Ahmad juga mengatakan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan batu bara di PLN yang mengakibatkan blackout atau pemadaman listrik yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 4 Dittindak Kortas Tipidkor Polri, Kombes Danny Yulianto, mengatakan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 2024 silam. Dia juga mengatakan terdapat keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka atas pemalsuan dokumen dalam kasus ini dan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh eh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga eh dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi," kata Danny.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto