Menuju konten utama

Polri Janji Usut Aksi Represif Polisi ke Pedemo di Gedung DPR

Kepolisian berjanji memproses laporan dari warga yang merasa menjadi korban kekerasan polisi saat unjuk rasa tolak UU Pilkada.

Polri Janji Usut Aksi Represif Polisi ke Pedemo di Gedung DPR
Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan kepada 301 pendemo di depan Gedung MPR/DPR, kemarin (22/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya berjanji melakukan pendalaman mengenai dugaan pelanggaran anggota dalam pengamanan aksi demo tolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) kemarin.

Pelanggaran itu diduga dalam bentuk intimidasi, penganiayaan, dan kekerasan kepada pedemo hingga jurnalis yang meliput aksi tersebut.

“Bapak Kapolda Metro Jaya menyampaikan semuanya akan dilakukan penanganan sesuai SOP dan berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan nanti. Nanti akan kami dalami semuanya ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menurut Ade Ary, evaluasi secara menyeluruh atas pengamanan aksi demo tentunya akan dilakukan. Di sisi lain, dia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari dugaan pelanggaran anggota itu diharapkan membuat laporan. Kepolisian berjanji memproses laporan tersebut secara profesional.

“Jika ada dugaan pidana, lapor ke SPKT di Polda Metro Jaya. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, kesewenang-wenangan bisa juga dilaporkan ke jalur Propam,” ucap dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu pun angkat bicara mengenai intimidasi kepada mahasiswa yang memfoto wajah mahasiswa dan membuka data dirinya di media sosial. Ade Ary memastikan, hal itu tidak boleh dilakukan.

Ditambahkan Ade Ary, pihaknya juga menekankan bahwa dugaan pemanggilan sejumlah influencer yang turun ke jalan untuk menyuarakan pendapatnya dipastikan tidak benar.

“Sejauh ini, kalau lihat dari profilnya, dari bahasanya, itu tentunya tidak benar. Karena di tingkat polres itu namanya bukan Bareskrim. Kalau di polres itu namanya Sattreskrim, ini sudah jelas. Kalau itu dikeluarkan oleh seorang petugas kepolisian, pasti tidak akan salah dalam menyebutkan nama kesatuan. Kemudian nomor handphone-nya sama. Terus pakai akun orang lain, instansi lain,” ujar dia.

Diketahui, sejumlah influencer mengunggah pesan singkat di akun resmi media sosialnya yang menunjukan nomor meminta agar datang ke Bareskrim. Pemanggilan itu dikirimkan dari akun Whatsapp yang foto profilnya menunjukkan aparat.

Beberapa influencer yang dikirimi pesan itu adalah Panji Pragiwaksono dan Andovi. Keduanya pun tidak menghiraukan pesan tersebut.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto