Menuju konten utama

Polresta Pekalongan Periksa Polisi yang Ancam Rizieq di Medsos

Aiptu HS diduga mengancam Muhammad Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) lewat video yang viral di media sosial.

Polresta Pekalongan Periksa Polisi yang Ancam Rizieq di Medsos
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Polresta Pekalongan, Jawa Tengah, memeriksa anggota polisi Aiptu HS yang diduga mengancam Muhammad Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) lewat video yang viral di media sosial.

"Tahap di awal, kami melakukan upaya-upaya, di antaranya mendatangkan dokter, ahli kejiawaan, dan psikologi," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Moch Irwan Susanto pada acara konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Kamis (3/12/2020), dikutip dari Antara.

Irwan mengatakan Aiptu HS bertugas di Kesatuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Aiptu HS kini dalam masa evaluasi karena tidak bertugas selama beberapa hari.

Menurut Irwan, pada awalnya Polres Pekalongan Kota mengidentifikasi seseorang yang berada di dalam video sebagai anggota kepolisian, kemudian menginventarisasi masalah dan melaporkan itu kepada Polda Jateng.

"Saat ini kegiatan pemeriksaan awal berada di Polresta Pekalongan, kemudian dilimpahkan di Propam Polda Jateng. Saat ini proses yang diketahui adalah pendalaman seperti apa perkaranya sehingga nanti kami ikuti proses perkembangannya dari Propam Polda Jateng," katanya.

Irwan menuturkan, sekitar tiga hari sebelum kasus tersebut viral di media sosial, Aiptu HS tidak masuk kerja.

"Memang betul teman kami (Aiptu HS) sedang dalam pengawasan. Pada evaluasi itu, kami menerjunkan propam dalam rangka investigasi, kenapa yang bersangkutan tidak masuk kerja. Yang bersangkutan memang tidak ingin bekerja di Satuan Perawatanan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) sehingga timbul kekecewaan," kata dia.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIBAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan