tirto.id - Polresta Denpasar melarang masyarakat di Denpasar dan Badung Selatan untuk melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun. Kegiatan penggunaan kembang api tersebut dilarang untuk berempati terhadap kondisi beberapa wilayah di Indonesia yang masih berduka akibat dilanda oleh bencana alam, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Kami tegaskan tidak mengeluarkan izin terkait penggunaan kembang api dan kegiatan keramaian dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Apabila sudah mendapatkan perizinan terkait dengan penggunaan kembang api dalam rangka menutup tahun, segera mengajukan surat pembatalan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/12/2025).
Larangan tersebut, kata Sukadi, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk tidak menerbitkan izin kembang api dan membatalkan izin yang sudah telanjur diberikan. Selain kepada masyarakat, larangan tersebut juga berlaku untuk objek wisata yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Wilayah hukum Polresta Denpasar sendiri mencakup berbagai tempat wisata di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, seperti Sanur, Kuta, dan Kuta Selatan. Bagi warga atau tempat usaha yang melakukan pesta kembang api, Polresta Denpasar bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penertiban.
“Nanti dilihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Namun, apabila telanjur mengeluarkan izin agar segera membatalkan. Kami belum mendapatkan data (jumlah izin penggunaan kembang api), tetapi yang jelas, imbauan Kapolri tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.
Mengacu pula pada surat edaran yang disampaikan oleh Kapolri, Sukadi menegaskan, kegiatan Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polresta Denpasar hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Oleh sebab itu, seluruh perizinan mengenai konser musik dan kegiatan keramaian lainnya oleh instansi pemerintah, swasta, maupun pengelola tempat wisata juga dipastikan tidak akan dikeluarkan.
“Sudah jelas di sini, tidak ada izin atau rekomendasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, mengungkapkan bahwa larangan pesta kembang api saat malam pergantian tahun juga dilarang di Pantai Kuta. Larangan tersebut tertuang dalam Perarem (Peraturan Desa) Adat Kuta dengan dua bahasa, Indonesia dan Inggris, serta berlaku baik bagi hotel, jalan, maupun pemukiman yang ada di sekitar wilayah Pantai Kuta.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































