Menuju konten utama

Politikus DPR Tak Yakin Sertifikat Higienis Bereskan Masalah MBG

Irma Suryani menilai sertifikasi higienis bisa menjadi ajang jual beli sehingga tak yakin jadi solusi menekan jumlah kasus keracunan MBG.

Politikus DPR Tak Yakin Sertifikat Higienis Bereskan Masalah MBG
Petugas memperlihatkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Pondok Pesantren Al Amien, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (29/9/2025). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menanggapi instruksi pemerintah yang ingin mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) imbas kasus keracunan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Irma menyatakan dirinya tak yakin apabila rencana tersebut bisa efektif mengurangi kasus keracunan untuk ke depannya. Menurutnya, sertifikasi masih bisa jadi ajang jual beli dengan mudah sehingga belum terjamin keasliannya.

“Soal misalnya kemarin Pak Qodari (Kepala Staf Kepresidenan) bilang soal sertifikasi higienis dan lain sebagainya, kenapa saya kemarin mengatakan saya tidak terlalu respek? Karena sertifikasi-sertifikasi seperti ini itu bisa diperjualbelikan,” kata Irma saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Pasalnya, dia menyebut terdapat temuan SLHS yang masih diperjualbelikan oleh pihak tak bertanggung jawab. Maka dari itu, dia semakin tak yakin kalau solusi SLHS bisa menekan jumlah kasus keracunan.

“Saya kok enggak yakin ya, karena saya pernah mengalami, terus terang di dapil ya, tapi saya enggak usah sebut karena nanti orangnya juga kena masalah gitu ya. Mereka diminta untuk, ada gini, ada sertifikasi higienis yang kemudian diperjualbelikan,” ucap Irma.

Menurut Irma, SLHS yang dijual pun dikenakan harga sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta. Namun, sertifikasi itu palsu.

“Harganya bisa sampai kalau enggak salah sampai Rp10 jutaan, Rp6juta-Rp10 juta. Dan itu terus terang menurut saya tipu-tipu juga gitu ya. Karena kan tidak berdasarkan fakta faktual ya di SPPG nya gitu,” ucapnya.

Dengan demikian, Irma mempertanyakan urgensi diwajibkan adanya SLHS apabila sertifikasi itu bisa didapatkan dan diperjualkan sebebasnya. Untuk itu, dia berharap agar pihak-pihak yang bekerja untuk pelaksanaan MBG harus benar-benar berkompetensi agar bisa dipertanggungjawabkan.

“Harus beli, apa namanya, sertifikasi higienis, artinya beli, jual-beli. Untuk apa? Pasti itu kan bukan solusi kalau menurut saya seperti itu," terang Irma.

Dia pun memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memilih orang sebelum mempekerjakan mereka. Dia menilai kasus keracunan tidak akan terjadi apabila proses pelaksanaan MBG dilakukan dengan benar.

“Maka kemudian yang ingin saya sampaikan kepada pemerintah adalah meletakkan betul-betul orang yang right man in the right place. Jadi libatkan Kementerian Kesehatan dan turunannya, yaitu dinas-dinas kesehatan, libatkan Badan POM, Loka POM dan turunannya di bawah, kemudian juga BKKBN dan turunannya di bawah,” kata Irma.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan komitmennya dalam memperbaiki program Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah sejumlah kejadian keracunan, hingga menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) di beberapa daerah, dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyoroti soal rendahnya standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Qodari menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SOP dan SLHS sebagai syarat utama dalam menjalankan kegiatan operasional. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara KSP dan kementerian terkait, regulasi mengenai hal ini sebenarnya sudah tersedia. Regulasi tersebut telah diterbitkan oleh BGN dengan dukungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, menurut Qodari, tantangan terbesar terletak pada aspek pengawasan dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Tanpa pengawasan yang memadai, pelaksanaan regulasi di lapangan sulit terjamin.

“Singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG. Bahwa dari sisi regulasi dan aturan telah diterbitkan oleh BGN dan dibantu oleh BPOM, PR-nya adalah sisi aktivasi dan pengawasan kepatuhan” kata Qodari, Senin (22/9/2025).

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto