tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022, sekira pukul 6.30 WIB. Ia dibawa ke markas kepolisian ibu kota guna pemeriksaan. Hasilnya, polisi menetapkan Baraja sebagai tersangka.
“Terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja, dengan penangkapan hari ini, statusnya jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya. Baraja dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. “Ancaman (pidana) yang dikenakan kepada tersangka, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Zulpan.
Upaya selanjutnya, Polda Metro Jaya akan tetap mengusut perkara ini. Nantinya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bakal memimpin tim tersebut.
Kembali Berurusan dengan Hukum
Ini bukan pertama kalinya Baraja harus menghadapi proses hukum. Zulpan bilang, Baraja pernah terlibat dalam kasus dugaan terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
Sedangkan kepolisian menganggap ormas Khilafatul Muslimin ini juga melakukan tindak pidana, tak hanya konvoi rombongan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 29 Mei 2022.
“Namun sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi, yang diucapkan dengan ujaran kebencian serta berita bohong dengan menjelekkan pemerintahan yang sah,” kata Zulpan.
Khilafatul Muslimin dianggap menawarkan pemerintahan khilafah untuk mengganti ideologi Indonesia, tujuan pergantian demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat. Ormas ini pun menyebarkan informasi soal konvoi ‘Syiarkan Khilafah’ terdapat dalam situs dan buletin bulanan besutan sendiri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky