tirto.id - Penyidik Polda Jambi menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) program magang (ferienjob) mahasiswa ke Jerman. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus pengungkapan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka itu adalah mantan guru besar Sihol Situngkir; wakil rektor bidang perencanaan, kerja sama , dan sistem informasi, Rayandra; kepala unit pelaksana teknis layanan dasar, Sri Wahyuni; dan kepala biro akademik dan kemahasiswaan, Yatno. Keempatnya adalah pejabat di Universitas Jambi.
“Tidak ditahan tapi, karena mereka kan selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” kata Kasubdit Penmas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (20/8/2024).
Amin menjelaskan, dalam kasus TPPO ini, tersangka Sihol Situngkir berhubungan langsung dengan agensi penyedia ferienjob. Kemudian, ketiga tersangka lainnya melakukan perekrutan mahasiswa.
Sejauh ini terdapat 83 mahasiswa yang terdata menjadi korban TPPO dengan modus ferienjob itu. Namun, dalam data pendaftaran terdapat 106 mahasiswa.
“Iya dugaannya mereka (tersangka) dapat imbalan. Masih didalami oleh penyidik peran lebih lanjut masing-masing tersangka ya,” tutur dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, para tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Diketahui, dalam penanganan di Bareskrim Polri telah ditetapkan tersangka lima orang, yakni ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ. Dua dari lima tersangka diketahui masih di Jerman.
Polri membeberkan bahwa mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman dipekerjakan sebagai buruh kasar. Hal itu pun tidak sesuai dengan jurusan studi kuliah yang mahasiswa tersebut jalani.
“Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Rabu (27/3/2024).
Pekerjaan yang diberikan kepada mahasiswa tersebut memang dalam posisi pekerja berat. Bahkan, salah satu korban yang merupakan mahasiswa jurusan teknik dipekerjakan sebagai buruh angkat-angkat barang.
“Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Djuhandani.
Menurut Djuhandani, TPPO seperti ini merupakan modus baru yang pernah ditemukan. Pelaksanaannya pun banyak dengan pemalsuan, salah satunya kamuflase program studi. Kemudian, meskipun program ferienjob legal di Jerman, ia memastikan bahwa hal ini tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Tanah Air.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang