Menuju konten utama

Benny Klarifikasi T Bukan Pengendali Judol, Tapi Sindikat TPPO

Benny mengaku fokus BP2MI pada penempatan WNI secara ilegal. Saat ditanya soal sosok T, ia menyerahkannya kepada penyidik kepolisian.

Benny Klarifikasi T Bukan Pengendali Judol, Tapi Sindikat TPPO
Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (29/7/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri selama lima setengah jam. Oleh penyidik, dia dicecar 22 pertanyaan.

Benny mengklarifikasi dirinya tidak menyatakan T adalah pengendali judi online di Indonesia. Dia menegaskan, T diduga dalang penempatan tenaga kerja ilegal ke Kamboja yang masuk kualifikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

WNI yang ditempatkan secara ilegal itu diduga dipekerjakan untuk judi online dan scam.

"T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tandatangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik," ungkap Benny usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Hal itu, kata Benny, juga sama halnya dengan beberapa nama yang dia laporkan kepada presiden atas penempatan WNI untuk bekerja ke Singapura. Politikus Partai Hanura ini pun menegaskan, bedanya, pengendali ke Singapura sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penempatan ilegal ke Singapura ada inisial S/J ini statusnya DPO hingga hari ini. Kemudian, kedua inisial ARO atau AIM, ketiga inisial RS statusnya DPO, kemudia inisial S dan MM," tutur Benny.

Benny menyampaikan, inisial nama-nama itu menjadi data yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian. Terkait dengan pengendali judol di Indonesia atau tidak, T tetap harus diselidiki karena belum bisa dijerat hukum hingga saat ini.

"Fokus BP2MI itu kan pada penempatan dan perlindungan, yang kita pahami adalah sindikat penempatan ilegal. Nah apa nih korelasinya dengan judi online, sehingga saya katakan agar tidak misleading, kalau isunya hanya bicara judi online itu bukan tugas BP2MI," ujar dia.

Dibeberkan Benny, berdasarkan data BP2MI sendiri, WNI yang bekerja ke Kamboja telah mencapai 89.440. Sedangkan jumlah WNI yang melapor ke Ditjen Imigrasi hanya mencapai 17.883 orang.

"Sekarang berapa yang sudah dipulangkan ke Indonesia karena bekerja di judi online, scamming online? Kurang lebih 1.914 dari Kamboja," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky