tirto.id - Tiga pelaku penjambretan yang menewaskan seorang perempuan anggota klub motor, Juhaeryah Velina (46), diringkus polisi.
Para pelaku yang berinisial A (24), SY (21), dan AS (40) diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Kabupaten Gianyar, Bali, pada rentang Januari hingga Februari 2026.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan ketiga tersangka tersebut mulai merencanakan aksi kejahatan ketika bertemu di penjara.
Tersangka A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang divonis selama 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Gianyar pada 16 Desember 2024.
Kemudian, SY residivis kasus pencurian yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan pada Desember 2024. Sementara itu, AS merupakan residivis yang sudah 5 kali masuk penjara untuk kasus pencurian. Dalam kasus pada November 2024, dia divonis 1 tahun penjara.
"Ketika tersangka tersebut saat ini diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari ketiga tersangka tersebut, dua tersangka diamankan di Wilayah Hukum Tabanan, kemudian satu tersangka diamankan dari daerah Sanur atau Denpasar," jelas Joseph di Mapolres Badung, Sabtu (21/02/2026).
Tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Raya Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Dari hasil pengecekan CCTV oleh pihak kepolisian, korban dipepet oleh ketiga tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari sebelah kiri.
Tak lama, pelaku yang duduk di bagian tengah menarik tas korban sehingga korban hilang kendali dan terjatuh membentur tiang listrik di jalan tersebut. Ketiga pelaku juga sempat terjatuh dari kendaraan, tetapi mereka langsung melarikan diri tanpa membawa barang milik korban.
"Pada saat korban terjatuh di TKP, itu ambulans datang dan langsung melakukan tindakan pertolongan pertama di lokasi. Kemudian proses perjalanan ke rumah sakit juga dilakukan tindakan. Namun, tidak berhasil dan korban meninggal dunia. Dari hasil visum mengalami benturan atau pendarahan di kepala, tepatnya di pelipis kanan," kata Joseph.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku memonitor situasi sambil merencanakan untuk pergi dari Bali. Joseph menyebut, niat para pelaku timbul menjelang kejadian karena melihat korban adalah seorang wanita dan melintas sendirian.
"Motif para pelaku adalah karena kebutuhan ekonomi," tambahnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) palsu yang digunakan tersangka, tiga potong kaos, serta satu sepeda motor dan tas selempang Louis Vuitton yang digunakan oleh korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah paling lama 15 tahun.
"Kami memberikan imbauan supaya masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana, paling tidak ketika masyarakat ingin berkendara, tidak menggunakan perhiasan atau tidak menyandang tas. Alangkah baiknya jika membawa tas dimasukkan ke dalam jok," tutup Joseph.
Kontributor: Sandra Gisela
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































