tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana calon jamaah umrah oleh pemilik PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman. Nilai dana yang digunakan disebut mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, sebagian uang calon jamaah dipakai untuk menutup biaya perjalanan umrah lainnya. Namun, dana tersebut juga diduga digunakan untuk kebutuhan di luar operasional pemberangkatan jamaah.
“Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi, sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” ungkap Iman dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Selain untuk kebutuhan pemasaran, tersangka juga mengaku menggunakan dana tersebut untuk menutup biaya tiket pesawat yang mengalami kenaikan. Meski begitu, Iman menegaskan hal itu bukan alasan utama dana jamaah akhirnya digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Penyidik juga membuka peluang memeriksa sejumlah selebgram yang ikut memasarkan paket umrah Hanania Group di media sosial. Beberapa nama yang disebut antara lain Muhammad Miftahuda alias Keanu Angelo, Sarah Alana Gibson, Karin Novilda atau Awkarin, hingga Dara Arafah Saiful.
“Hasil pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka saat ini, uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah,” kata Iman.
Iman mengatakan, pembayaran kepada influencer diakui tersangka sebagai bagian dari kebutuhan promosi dan pemasaran. Karena itu, penyidik mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari para selebgram yang terlibat dalam promosi paket umrah tersebut.
“Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan PT Hasanah Tama Internasional,” ujar Iman.
Polda Metro Jaya juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dana calon jamaah umrah tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka lain, maka akan ada kemungkinan tersangka yang lain,” tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































