tirto.id - Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sopir taksi daring (online) yang melakukan perusakan mobil di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pria berinisial JF (57) tersebut diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Resa dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Minggu (31/5/2026).
Resa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral mengenai aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain.
"Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5)," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk analisis teknologi informasi (IT) untuk melacak keberadaan pelaku.
"Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Lihat di Threads
Resa menjelaskan, peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai mobil minibus Suzuki dan melintas di Tol JORR usai masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.
Pada waktu yang bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip kendaraan korban dari lajur kiri. Namun, karena kondisi jalan sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.
Setelah itu, pelaku kembali berusaha menyalip dari sisi kanan dan diduga sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban. Pelaku kemudian memotong laju kendaraan korban hingga berhenti di depan mobil tersebut.
"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ungkap Resa.
Korban sempat turun dari kendaraan untuk mengamankan spion yang patah. Korban juga merekam wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja lengan pendek berwarna hijau bertuliskan "Gocar", jaket hitam, celana panjang biru, satu unit telepon genggam, serta rekaman video kejadian.
Saat ini, tersangka JF beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































