tirto.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan status kasus dugaan penyegelan PT BAP oleh organisasi masyarakat (Ormas) GRIB ke tahap penyidikan. Penyidik pun langsung memanggil Ketua GRIB Kalteng untuk dimintai keterangan.
"Untuk itu kami memanggil ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya, yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan Tengah," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Iwan Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).
Iwan menyebut keempat orang itu menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Menurut Iwan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana. Dia juga memastikan akan menindak segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas.
"Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme," tutur dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen, Sandi Nugroho, menyebut, Polda Kalteng melakukan penindakan berkaitan dengan penutupan PT BAP. Ketua GRIB Kalteng pun turut menjadi pihak yang dilakukan pemanggilan karena berada di balik penutupan perusahaan tersebut.
Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan yang menindak 10 orang usai viral terlibat sengketa tanah dengan membawa senapan angin. Kemudian, Polres Subang yang menangkap sembilan preman di kawasan industri.
"Polri terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Sandi.
Dia menyampaikan, penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana akan terus dilakukan. Sandi juga memastikan jajaran kepolisian akan menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat, berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin ormas pelaku tindak pidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































