Menuju konten utama

Polisi Penembak Pelajar di Semarang Minta Maaf ke Ayah Korban

Terdakwa Aipda Robig Zaenudin meminta maaf kepada Andi Prabowo, ayah Gamma, korban tewas dalam insiden penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

Polisi Penembak Pelajar di Semarang Minta Maaf ke Ayah Korban
Terdakwa Robig Zaenudin (berpeci) menunjuk minta maaf kepada ayah korban penembakan, Andi Prabowo, di PN Semarang, Senin (5/5/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Terdakwa Aipda Robig Zaenudin meminta maaf kepada Andi Prabowo, ayah Gamma, korban tewas dalam insiden penembakan di Semarang, Jawa Tengah. Momen itu terjadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (5/5/2025).

Permintaan maaf bukan atas inisiatif terdakwa Robig. Saat itu, Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa mendekati Andi yang habis memberi keterangan sebagai saksi di persidangan.

Terdakwa yang mengenakan kemeja dan peci putih ini mendekat pada Andi di tengah ruang sidang. Andi pun berdiri. Lantas, terdakwa menyodorkan tangan untuk bersalaman.

"Saya minta maaf atas kejadian yang terjadi," kata Robig direspons anggukan oleh Andi.

Anggota Majelis Hakim, Muhammad Djohan Arifin, mengatakan permintaan maaf tersebut bukan berarti menghapus kesalahan, sehingga proses pidana tetap berjalan.

"Namanya orang punya salah, memaafkan secara kemanusiaan. Bukan berarti meminta maaf kemudian dibebaskan," jelas hakim.

Usai sidang, kuasa hukum keluarga Andi Prabowo, Zainal Abidin Petir menegaskan bahwa pihaknya belum memaafkan tindakan brutal terdakwa yang tega menembak korban hingga tewas.

"Salaman itu jangan diartikan kami memaafkan. Jadi hanya menerima salaman, tetapi tidak memaafkan. Sekadar menghormati persidangan," tutur Djohan.

Dalam sidang tersebut, saksi Andi Prabowo memberikan keterangan soal kronologi anaknya yang meninggal. Ia mengetahui anak semata wayangnya itu meregang nyawa dikabari oleh kakak iparnya, Agung.

Usai mengetahui anaknya meninggal karena ditembak polisi, ia dan keluarganya memutuskan untuk melapor ke Polda Jawa Tengah. Kasus itu pun ditindaklanjuti dengan penetapan Robig sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan kombinasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan.

Jaksa menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut, kata jaksa, berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Kemudian, terdakwa memberhentikan motornya tepat di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang. Lantas ia mengambil senjata api sembari menyuruh berhenti rombongan pengendara sepeda motor itu.

Dalam kejadian tersebut, ada tiga korban yang terkena tembakan. Salah satunya Gamma Rizkynata Oktafandy yang berujung meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama