tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan ada dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mangkir dari pemanggilan, Kamis (24/10/2024) kemarin. Pemanggilan itu dilakukan untuk proses penyelidikan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander marwata, dengan Eko Darmanto selaku Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemanggilan dari penyidik pada dasarnya ditujukan kepada empat pegawai KPK. Namun, hanya dua yang memenuhi panggilan tersebut.
"Dua orang pegawai KPK RI telah mengkonfirmasi ketidakhadirannnya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Ade Safri mengutarakan, surat dari Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI menyatakan bahwa, kedua pegawai itu tidak bisa hadir lantaran tugas luar kota. Namun, keduanya meminta pemanggilan kedua pada 31 Oktober 2024.
"Penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada kedua pegawai KPK dimaksud pada hari ini, untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024," ungkap Ade Safri.
Lebih lanjut Ade Safri menjabarkan, terkait dengan pemanggilan kedua Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, hingga saat ini masih sesuai jadwal pada 28 Oktober 2024. Kendati demikian, belum ada konfirmasi dari Pahala atas kehadirannya.
"Sampai dengan hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 saksi yang sudah diperiksa adalah sebanyak 27 orang," ujar Ade Safri.
Sebagai pengingat, dalam kasus ini Alexander Marwata diduga melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto selaku Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta. Pertemuan tersebut bisa menjadi pidana karena Eko adalah pihak berperkara.
Dalam pemeriksaan pertama Alex, dia mengakui adanya pertemuan satu kali dengan Eko. Namun, pertemuan itu diklaimnya sebelum perkara berjalan dan telah diketahui oleh pimpinan KPK.
Sangkaan pasal kepada Alexander Marwata di kasus ini adalah Pasal 36 jo Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn diubah dengan UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang