Menuju konten utama

Polisi Kejar DPO Pelaku Perampokan WN Ukraina di Bali

Identitas tersangka DPO belum dapat diungkap, Polda Bali sedang memproses terbitnya red notice.

Polisi Kejar DPO Pelaku Perampokan WN Ukraina di Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, diwawancarai wartawan setelah apel Hari Bhayangkara, Lapangan Niti Mandala, Selasa (01/07/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Polda Bali mengungkap bahwa satu orang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus penculikan dan perampokan terhadap warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Igor Iermakov (48). Peristiwa perampokan terjadi tujuh bulan yang lalu, pada tanggal 15 Desember 2024 di Jalan Tundun Penyu, Ungasan.

"Penentuan tersangka dan penerbitan DPO tentunya sudah melalui proses lidik, walaupun yang bersangkutan tidak ada di negara kita. Nah, ini yang diterbitkan DPO oleh Polda Bali ke seluruh negara-negara yang terlibat di Interpol," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, setelah apel Hari Bhayangkara, Lapangan Niti Mandala, Selasa (01/07/2025).

Proses pengusutan sempat mengalami kesulitan karena sang korban terlambat dalam melaporkan kasus penculikan dan perampokan ini. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sudah mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk menentukan tersangka.

Saat ini, identitas tersangka yang masuk ke dalam DPO tersebut belum dapat diungkap, Ariasandy mengatakan bahwa Polda Bali sedang memproses terbitnya red notice.

"Artinya setiap pergerakan yang bersangkutan pasti akan terbaca di imigrasi di setiap negara yang tergabung dalam Interpol," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial Igor Iermakov (48) menjadi korban penculikan dan perampokan dari komplotan perampok bersenjata api yang diduga merupakan warga negara Rusia.

Sesuai video yang beredar di media sosial, mobil yang dikendarai Iermakov dan seorang sopir diadang oleh dua mobil. Mobil pertama untuk memblokir jalan, sementara mobil satunya mengikuti dari belakang. Tidak berselang lama, empat orang berpakaian hitam keluar dari dalam mobil pertama.

Salah satu dari empat orang tersebut lantas menodongkan pistol ke kepala Iermakov dan sopirnya, lalu menyuruh mereka keluar dari mobil. Setelahnya, para perampok menutup kepala keduanya dengan kain hitam, serta memborgol tangannya. Kedua korban sempat dianiaya dan dipukul oleh keempat perampok tersebut sebelum dibawa ke sebuah vila di Perumahan Permata Gatsu, Jimbaran, Badung.

Tidak hanya penganiayaan, empat orang tersebut juga merampas ponsel milik korban dan memaksa korban membuka akun Binance miliknya. Pelaku lantas mengambil paksa aset kripto korban senilai Rp3.496.790.194 dan mengirimkannya ke alamat berkombinasi angka dan huruf yang belum terdeteksi.

Polisi sempat menangkap seorang WN Rusia bernama Khasan Askhabov (30) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, Jumat (31/01/2025), Khasan dibebaskan pada pukul 22.15 WITA setelah terbukti tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah