tirto.id - Eks Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, diadili atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Mijen, Kota Semarang. Dia mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Selasa (17/6/2025).
Dalam sidang pembacaaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Arfiyanto, mengatakan kasus penganiayaan yang menewaskan korban terjadi pada September 2024.
Saat itu, Hariyadi dan sejumlah anggota polisi Yogyakarta bermaksud mengusut kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta yang diduga pelakunya Darso. Mereka lantas mendatangi kediaman Darso di Kota Semarang.
Sesampainya di Semarang, kata Jaksa, terdakwa dan rombongan menjemput Darso untuk meminta klarifikasi tentang kejadian kecelakaan, termasuk menanyakan mobil sewaan yang diduga menabrak orang di Jogja.
Darso pun dibawa oleh terdakwa dengan menggunakan mobil. Di tengah jalan, tepatnya di sekitar Jalan Purwosari Raya, Kota Semarang, mobil berhenti. Di lokasi inilah intimidasi dilakukan oleh terdakwa.
"Terdakwa memukul korban dengan sandal," ucap Jaksa Agus.
Di hadapan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro, jaksa membeberkan bahwa terdakwa Hariyadi juga memukul kepala Darso bagian kanan dengan tangan kiri. Korban yang memiliki Riwayat penyakit jantung pun terjatuh.
Menurut keteragan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan, saat sakit, Darso meminta diambilkan obat sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Darso sempat dirawat beberapa hari ini rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. Jaksa menyebut penyidik kepolisian telah melakukan ekshumasi untuk menentukan penyebab kematian korban Darso.
"Terdakwa meninggal akibat gagal nafas serta cedera di saraf kepala," jelas Jaksa saat menukil kesimpulan ekshumasi.
Atas perbuatannya, terdakwa Hariyadi dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah