Menuju konten utama

Kejari Tahan Polisi Jogja Penganiaya Darso Warga Mijen Semarang

Hingga hari ini tersangka AKP Hariyadi belum menjalani sidang etik di Polresta Yogyakarta.

Kejari Tahan Polisi Jogja Penganiaya Darso Warga Mijen Semarang
Tersangka penganiayaan warga Mijen Semarang, AKP Hariyadi mengenakan rompi oranye dengan kondisi tangan terborgol saat digelandang dari kantor kejaksaan menuju Rutan Semarang, Selasa (20/5/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan anggota kepolisian, AKP Hariyadi. Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan hingga mengakibatkan kematian terhadap warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Darso.

"Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Semarang mulai hari ini," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Selasa (20/5/2025).

Kejaksaan mengumumkan penahanan ini usai menerima dan memeriksa pelimpahan berkas perkara AKP Hariyadi dari penyidik Polda Jawa Tengah.

Kronologi penganiayaan Darso, ujar Sarwanto, berawal dari penjemputan pada 21 September 2024. Darso masih dalam keadaan sehat waktu dijemput. Namun, usai penjemputan itu, Darso justru dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat hingga berujung meninggal dunia.

Kasi Pidum Sarwanto menjelaskan, tersangka AKP Hariyadi dijerat Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang melukai orang lain yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Perbuatan tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas Sarwanto.

Dalam pelimpahan ini, kata Sarwanto, penyidik melampirkan beberapa bukti. Di antaranya sembilan unit telepon genggam, mobil, hingga pakaian yang digunakan saat melakukan penganiayaan.

Setelah ini, JPU akan mengagendakan pelimpahkan perkara ini ke pengadilan agar segera disidangkan.

Menurut informasi yang diterima Sarwanto, hingga hari ini tersangka AKP Hariyadi belum menjalani sidang etik. Dia tidak tahu secara pasti apakah AKP Hariyadi sudah dipecat atau belum dari instansi kepolisian.

Kuasa hukum tersangka, Sunarto, membenarkan bahwa kliennya masih berstatus anggota Polri karena belum menjalani sidang kode etik.

"Iya, belum sidang etik. Ya memang apa yang dilakukan Pak Hariyadi harus dibuktikan dulu di pidana umum," kata Sunarto usai mendampingi tersangka di Kejari Kota Semarang.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengaku sedikit puas karena AKP Hariyadi sudah ditahan oleh kejaksaan. Namun, kepuasannya belum lengkap lantaran tersangka belum dipecat.

Padahal, menurut informasi yang diterima Antoni, lima pelaku lain yang notebene anak buah tersangka sudah diputus hukuman etiknya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN POLISI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah