tirto.id - Penyidik Polres Nias Selatan (Nisel) menetapkan satu orang tersangka, berinisial D, dalam kasus penganiayaan bocah perempuan berinisial NN (10). Tersangka tersebut tak lain adalah tante dari korban sendiri.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Kami masih pengembangan lagi untuk perannya," ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, kepada reporter Tirto, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi.
"Delapan saksi, lima saksi dari tetangga sekitar, dan tiga dari kerabat keluarga korban N," tutur Ferry.
Lebih lanjut dijelaskan Ferry, korban tinggal bersama kakeknya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau. Sementara, kedua orang tuanya merantau, di mana ayah korban ke Aceh dan ibunya ke Medan.
Sejak kecil, ujar Ferry, korban sudah diasuh oleh kakeknya dan bibinya. Namun, korban tidak memiliki akta kelahiran dan namanya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga kakeknya.
Dia mengungkapkan, sekitar dua hingga tiga tahun lalu, penyidik pernah menerima informasi dari warga mengenai dugaan kekerasan terhadap korban. Saat itu, penyidik sudah mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi korban.
"Kaki korban memang sudah dalam keadaan sakit saat kami temui. Namun, saat itu kami belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya kekerasan," ucap dia.
Menurut Ferry, kepala desa sebelumnya sempat mengusulkan agar korban diasuh oleh pemerintah, tetapi pihak keluarga tidak mengizinkan. Saat ini, korban sendiri berada di UPTD Puskesmas Lolowau untuk mendapatkan perawatan.
"Kami masih mencari bukti. Jika ada warga yang memiliki informasi valid, silakan laporkan ke polisi. Kami juga akan mengecek langsung ke tetangga korban untuk mengetahui apakah ada yang pernah melihat atau mendengar perlakuan tidak layak terhadap anak ini," kata Ferry.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto