tirto.id - Anggota polisi Polsek Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Junaedy, didakwa melakukan tindak pidana perjudian karena terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam.
"Terdakwa Junaedy berperan menjadi ketua pelaksana judi sabung ayam," jelas Jaksa Penuntut Umum, Supinto Priyono, Selasa (4/2/2025).
Dalam aksinya Junaedy tidak bertindak sendiri, melainkan ada beberapa tersangka lain yang merupakan warga sipil. Namun, yang disidang bersama Junaedy baru seorang bernama Faisol Nur.
Terdakwa Faisol Nur merupakan karyawan yang bekerja di arena perjudian sabung ayam. Warga Kabupaten Demak ini berperan sebagai pencatat dan perekap data taruhan para pemasang.
Terdakwa Junaedy bersama Faisol Nur sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi di arena belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa.
Jaksa juga menyebut para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP, yakni sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Saat sidang agenda pembacaan dakwaan, kedua terdakwa mengikutinya secara daring dari tahanan. Namun, untuk sidang pekan depan Junaedy dan Faisol Nur bakal dihadirkan secara langsung di persidangan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Junaedy menyatakan menolak dan akan mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa Faisol Nur menerima dakwaan dan meminta agar sidang dilanjutkan ke pembuktian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 19 ayam dan kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp14 juta, dan perlengkapan lainnya.
Selepas penggerebekan, polisi memburu lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Buron tersebut ada yang berperan sebagai penyelenggara judi sabung ayam seperti tersangka Junaedy.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto