tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta anggotanya menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar judol. Penyitaan aset para bandar judol itu pun harus dilakukan agar memberikan efek jera kepada mereka.
"(Sehingga) asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara," kata Sigit, saat memberi arahan dalam acara Rapim Polri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Sigit juga menekankan jajarannya untuk tidak menoleransi para pelaku judi online (judol). Dia bahkan menjamin untuk memerintahkan para perwira tinggi menindak anggota yang terlibat judol.
"Mulai dari keterlibatan anggota di dalam, tentunya kita harus melakukan pengecekan setiap hari sampai dengan penegakan hukum," kata Sigit.
Sigit menyebut judol sangat berdampak kepada masyarakat, terlebih pada kalangan menengah ke bawah. Saat ini, judol sudah masuk ke kalangan anak-anak di bawah umur.
Polri, kata Sigit, berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap judol di Indonesia.
"Saya minta untuk ini terus dilakukan penegakan, koordinasi dengan seluruh rekan-rekan, sehingga masalah judol ini betul-betul bisa kita tuntaskan," tutur Sigit.
Teranyar, penindakan kasus judol oleh Bareskrim dilakukan hingga menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah. Hotel tersebut disita karena dibangun dari hasil TPPU jaringan judol.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama