Menuju konten utama

Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar

Satu dari ketiga sindikat judol diduga berafiliasi dengan kelompok judol Kamboja dan ketiga sindikat memiliki lebih dari satu situs judol.

Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Satuan Tugas Khusus (Satgasus) melakukan konferensi pers penangkapan tiga sindikat judi online (judol) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) judi online (judol) berhasil menangkap tiga sindikat judol yang terafiliasi dengan tiga situs, yakni H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Ketiga sindikat judol tersebut diketahui berhasil meraup keuntungan dengan total sebesar Rp61 miliar.

"Ketiga website [situs] tersebut merupakan website [situs] judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online di antaranya slot, kasino, judi bola dan lain-lain," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Dari beberapa yang kita lakukan penyitaan, di dalam website ini ada sekitar kurang lebih Rp61 miliar yang kita lakukan penyitaan," tutur Himawan.

Himawan menjelaskan, ketiga sindikat judol tersebut mengoperasikan lebih dari satu situs judol. Ia mencontohkan sindikat RGO Casino yang mengoperasikan 17 situs judol berbeda dalam waktu yang bersamaan.

"Website RGO Casino menggunakan rekening deposit dan withdraw serta IP address yang sama dengan 17 website [situs] judi online tersebut. Jadi ini 17 website [situs] ini terafiliasi dengan IP address yang sama [dengan RGO Casino]," kata Himawan.

Dalam pengungkapan ketiga sindikat judol tersebut, kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan beragam latar belakang. Himawan mencontohkan, salah seorang tersangka berinisial JO yang terafiliasi dengan sindikat judol Agen 138, diketahui merupakan seorang residivis kasus judol yang pernah ditahan selama tujuh bulan pada tahun 2023 silam.

"Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian [tersangka lainnya ada] JG, AHL, dan KW," ujar Himawan.

Sindikat judol ini juga terafiliasi dengan sindikat yang beroperasi dari Kamboja. Himawan menyebut, tersangka dengan inisial HJ dari sindikat judol RGO Casino diketahui bepergian Kamboja-Indonesia untuk melakukan persiapan kepada para anggota sindikat yang akan dikirim ke Kamboja.

"Jadi mereka yang pulang pergi Kamboja-Jakarta ini [bertugas] mengawasi, memastikan apakah sudah bisa dibawa ke Kamboja," ucap Himawan.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Selanjutnya, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher