tirto.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.
"Penyelidikan ini bermula dari temuan warga pada Rabu (15/10/2025) pukul 07.00 WIB, mengenai adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin (dumpling) di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran," ujarnya dikutip Senin (20/10/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, diketahui bahwa pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dua unit truk tronton datang ke lokasi. Para pelaku membuang muatan yang awalnya dikatakan sebagai palet kayu.
Peristiwa bermula ketika saksi DI ditawari oleh DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman palet kayu. Namun, setelah dua truk tersebut membongkar muatan dan pergi, diketahui limbah yang dibuang bukanlah kayu, melainkan limbah medis berbahaya.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis," sebutnya.
Ia menambahkan, seorang tukang rongsok (KU) sempat melakukan penyortiran bahan plastik dari limbah tersebut untuk dijual kembali.
Menindaklanjuti laporan, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengambil langkah cepat dalam penanganan tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang ditemukan di dekat permukiman warga Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, mengatakan bahwa telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memuluskan proses evakuasi limbah.
Instansi yang dilibatkan termasuk Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, DLH Kabupaten Serang, Polresta Serang Kota, serta pihak transporter limbah B3 berizin.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH untuk penanganan limbah B3 ini. Dan sudah berkoordinasi dengan transporter limbah B3," ujarnya.
Meskipun lokasi pembuangan yang berisi puluhan ribu alat kesehatan bekas seperti jarum suntik, kantong infus, tabung dializer, hingga kain medis berlumur darah telah dipasang segel dan garis polisi, keberadaan limbah ini telah meresahkan warga sekitar, terutama karena bau menyengat yang muncul saat hujan.
Menanggapi keresahan tersebut, pihak DLH menjanjikan pengangkutan limbah akan dilakukan sesegera mungkin.
"Insya Allah sesegera mungkin, kami menunggu jadwal dengan transporter limbah B3 untuk diangkut," tegasnya.
Sementara itu, Camat Walantaka, Muslim Sholeh, mengatakan bahwa telah mengecek lokasi, ditemukan limbah B3 medis yang telah menumpuk hampir sepekan tersebut.
“Kalau dari mana saya tidak tahu, cuma di sana kalau dari sampel itu ada sampel nama rumah sakit Kabupaten Serang. Ada yang luar Banten juga,” katanya.
Pihaknya juga telah mengimbau warga agar tidak mendekati area pembuangan mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3 medis.
"Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat memastikan limbah berbahaya tersebut serta ditangani sesuai prosedur dan tidak lagi menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat Walantaka," ujarnya.
Masuk tirto.id


































