tirto.id - Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan kualitas udara buruk di wilayahnya. Situasi ini diduga akibat dampak dari pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) milik PT Sinar Logam Indonesia (PT LSI).
Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayub Kadriah, membeberkan keresahan warga. Setiap pagi dan sore, terjadi guguran abu sisa pengelolaan limbah B3 akibat aktivitas PT LSI.
"Polusi abu zinc ke area warga, PT SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc," ujar Ayub di Tangerang, Kamis (9/10/2025).
Dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan.
"Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Abu tidak hanya mengotori rumah, tapi juga membahayakan kesehatan warga," sebut Ayub.
Sebagian warga mengalami sesak napas hingga batuk berkepanjangan. Sebaran debu juga membuat mata warga perih dan sakit.
"Bau menyengat menyebabkan warga mual, pusing, dan sakit tenggorokan," bebernya.
Selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, kata Ayub, dampak pencemaran tersebut juga mengeluarkan sumber bau. Diduga, bau berasal dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara.
Warga juga mengeluhkan polusi suara yang diakibatkan oleh aktivitas PT LSI yang diketahui melakukan pengolahan limbah 24 jam per hari.
"Sumber bising juga berasal dari suara vibrator dan pukulan godam untuk menurunkan hasil produksi yang menempel di cerobong. Suara bising seperti gemuruh halilintar dan pukulan besi mengganggu kenyamanan aktivitas warga," ungkapnya.
Ayub menyebu bahwha PT SLI adalah perusahaan pengolahan limbah B3 yang beroperasi sejak tahun 2019. Namun, pada tahun 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah.
"Kemudian pada tahun 2024 PT SLI mulai proses produksi kembali diresmikan oleh Yusril Ihza Mahendra pada Agustus 2024," ungkap Ayub.
"Walau dinyatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, tapi aktivitas PT SLI ternyata mengganggu dan membahayakan masyarakat," kata Ayub.
Warga berencana melaporkan PT LSI ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga DPR RI berkaitan dengan dampak lingkungan. Diharapkan, nantinya akan ada penindakan tegas terhadap perusahaan pengelola limbah B3 tersebut.
"Langkah kami akan melaporkan kasus ini ke Kementerian dan juga DPR RI. Karena kasus ini sudah keterlaluan dan harus segera ditindaklanjuti," tandasnya.
Masuk tirto.id


































