tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menyatakan masih ada sejumlah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diimpor dari luar negeri dan telah masuk ke Indonesia.
"Direktorat Jendral Bea Cukai menyampaikan bahwa kita sebetulnya menolak impor limbah B3 tetapi Beacukai ternyata mendapatkan lagi, menemukan penyimpangan yaitu masuknya kontainer-kontainer yang merupakan limbah," kata Siti saat konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).
Masuknya limbah B3 infeksius ini sangat disayangkan. Siti menyatakan Kementerian LHK akan menangani adanya penyimpangan tersebut.
"Oleh karena itu Kementerian LHK akan menangani ini dan kita tidak mentolerir sama sekali masuknya limbah B3 apalagi infeksius limbah-limbah medis," ujarnya.
Pada akhir 2020 lalu Pemerintah Indonesia telah menolak pengiriman limbah B3 dari negara-negara lain. Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri pada pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia (23/12/2020).
Pemerintah saat itu melakukan reekspor 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3. Seluruh kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan virtual tersebut. Reekspor selesai pada akhir Januari 2021.
“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim," tegas Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya pada pertemuan tersebut.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan