tirto.id - Polisi melepaskan Tia Billinger atau Bonnie Blue beserta 3 WNA lainnya, yakni JJTW (laki-laki, 28), INL (laki-laki, 24), dan LAJ (laki-laki, 27), usai tidak menemukan unsur pornografi dalam pembuatan konten di studio yang terletak di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Semula, polisi mengamankan 20 orang WNA dalam penggerebekan di studio tersebut pada Kamis (04/12/2025).
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, mengatakan penyelidikan terhadap Bonnie Blue bermula dari pengaduan masyarakat di Instagram Polres Badung bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Pada Rabu (03/12/2025), kepolisian mendapati Bonnie Blue bersama beberapa orang lelaki melakukan check in di sebuah hotel di daerah Berawa.
"Namun, dari pihak hotel menolak, dikarenakan yang bersangkutan sudah pernah check in di hotel tersebut dan membuat video yang diduga adegan dewasa di balkon hotel, serta membuat keresahan di media sosial," kata Arif dalam konferensi pers perkembangan kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (11/12/2025).
Selanjutnya, Kamis (04/12/2025), kepolisian mendapatkan informasi terdapat sebuah mobil pikup berwarna biru dan bertuliskan "Bang Bus" di sebuah studio yang terletak di Pererenan, Kecamatan Mengwi. Pada pukul 14.30 WITA, polisi menggerebek studio tersebut dan mendapati Bonnie Blue bersama 19 WNA laki-laki, alat kontrasepsi, dan beberapa karyawan studio, yang diduga akan membuat konten atau video asusila.
Setelah mengamankan Bonnie Blue, polisi memeriksa seluruh saksi yang terlibat. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 16 WNA yang terdiri atas 14 WNA Australia, 1 WNA Iran, dan 1 WNA Ukraina, didapati keseluruhan saksi tersebut berada di studio untuk membuat konten reality show dengan Bonnie Blue sebagai bintang tamu. Namun, konten yang dibuat hanya bersifat seru, tanpa adanya unsur pornografi.
"Mereka berada di studio tersebut atas undangan dari UK Team untuk membuat konten, tetapi tidak dijelaskan bahwa yang menjadi bintang tamu adalah Bonnie Blue. WNA yang ikut serta membuat konten di TKP tersebut sudah direkayasa supaya menjadi seru dan banyak penonton yang ingin melihatnya di media sosial," ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh 14 WNI yang merupakan karyawan studio tersebut. Mereka mengatakan Bonnie Blue menyewa studio tersebut untuk 8 jam dengan harga Rp32 juta. Mereka berada di sana untuk membantu apabila ada yang menyewa studio tersebut, baik untuk kamera, penataan lampu, dan lainnya.
"Mereka menerangkan bahwa dalam jalannya pembuatan video konten di TKP, tidak ada yang mengandung unsur pornografi, melainkan hanya kegiatan reality show untuk dijadikan konten di akun media sosial," jelas Arif.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bonnie Blue dan 3 WNA lainnya, polisi mendapati mereka datang ke Bali pada 6 November 2025 dengan tujuan untuk membuat konten keseharian (daily life) dan berlibur. Arif turut menyampaikan pada tanggal 2 Desember 2025, sekitar pukul 22.48 WITA, tim Bonnie Blue datang ke sebuah hotel di Berawa, Desa Tibubeneng, dengan tujuan membuat konten video.
Dari pengecekan ponsel, memang terdapat video yang dibuat di hotel tersebut. Namun, dari konten yang ada di ponsel, polisi tidak menemukan adanya unsur pornografi atau penyebaran konten yang mengandung unsur asusila.
Sementara itu, beberapa video lainnya dalam ponsel memang menampilkan aktivitas seksual. Menurut pengakuan Bonnie Blue, hal tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri saat berada di Spanyol dan tidak disebarkan kepada pihak lainnya.
Arif mengungkapkan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, membuat video untuk diri sendiri tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori pornografi.
"Sebelum datang ke Bali, tim Bonnie Blue sudah melakukan penelitian bahwa di negara Indonesia, khususnya di Bali, tidak diizinkan untuk membuat konten video yang mengandung unsur pornografi, serta dari teman mereka yang sudah lebih dahulu di Bali mengingatkan bahwa jangan membuat video yang mengandung unsur pornografi," ungkapnya.
Oleh sebab itu, polisi menyatakan perbuatan Bonnie Blue dan 3 WNA lainnya belum memenuhi unsur Pasal 4 Ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta tidak memenuhi Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meskipun demikian, polisi menemukan adanya tindak pidana baru dari aksi yang dilakukan Bonnie Blue dan krunya. Diketahui, salah satu anggota kru Bonnie Blue, LAJ, mengemudikan pick up berwarna biru dan bertuliskan "Bang Bus" sebanyak 5 kali bersama dengan Bonnie Blue. Hal tersebut melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Ayat (4) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Melanggar tindak pidana setiap orang yang mengemudikan mobil barang dilarang untuk mengangkut orang, kecuali dengan alasan. Kegiatan mereka membuat konten dan video di Bali dengan menjadikan mobil pick up sebagai fasilitatornya untuk menarik simpati dari WNA Australia dan mengangkut WNA lainnya menggunakan pick up," jelas Arif.
Dari tindakan tersebut, Bonnie Blue dan 3 WNA lainnya yang tergabung dalam kru akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Denpasar sebelum dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
"Perbuatan mereka melakukan kegiatan konten di fasilitas umum dengan menggunakan Bang Bus, sehingga sudah melanggar undang-undang, yang seharusnya jalan itu untuk umum, tetapi digunakan untuk mereka. Yang bersangkutan bisa dilakukan penghukuman, tetapi menggunakan pemeriksaan berita acara cepat karena itu mengganggu ketertiban umum," terang Arif.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































