Menuju konten utama

Polda Metro Dalami Kasus Dugaan Pencatutan KTP untuk Dharma-Kun

Warga yang merasa KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun bisa melapor ke nomor telepon layanan kepolisian 110.

Polda Metro Dalami Kasus Dugaan Pencatutan KTP untuk Dharma-Kun
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Minggu malam pukul 23.12 WIB.ANTARA/Mario Sofia Nasution

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa institusinya akan mendalami kasus dugaan pencatutan KTP milik warga sebagai data pendukung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

"Adanya pencatutan identitas pribadi ya, Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan stakeholder, bekerja sama. Nanti akan didalami ya," tutur Ade kepada awak media, Jumat (16/8/2024).

Ade meminta warga yang merasa KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun agar melapor ke kepolisian. Warga disebut dapat menghubungi nomor telepon layanan kepolisian 110.

Warga juga bisa langsung mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan. Ade juga mengimbau agar warga berhati-hati dalam mengelola data pribadi.

Warga diminta untuk tidak menyerahkan data pribadinya ke pihak tidak dikenal. Pasalnya, bisa jadi ada pihak tertentu yang menyalahgunakannya.

"Hati-hati data pribadi itu jangan sembarangan diberikan, namanya personal data, jangan sembarangan diberikan," tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warganet di X mengeluhkan perihal KTP-nya yang dicatut sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Pasangan calon independen memang harus mengumpulkan KTP sebagai syarat mendaftar pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Berdasarkan penelusuran Tirto, setidaknya sudah ada tujuh pengguna X yang mengaku KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.

Salah satunya, pengguna X dengan nama akun @apostiera. Dia telah mengizinkan unggahannya soal pencatutan KTP tersebut untuk dikutip.

"Pagi ini saya mengetahui bahwa data pribadi (NIK) saya termasuk ke dalam pendukung calon bakal kepala daerah perseorangan untuk Pilkada DKI," demikian cuitan @apostiera.

Untuk diketahui, KTP yang dicatut sebagai pendukung pasangan independen dapat diperiksa melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/. Ketika KTP dicatut, situs tersebut akan menampilkan keterangan "mendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan yang didukung".

Dalam kasus Dharma-Kun, di situs tersebut, tertera pula nama lengkap Dharma serta Kun Wardana sebagai calon independen yang didukung.

Tim Tirto juga menemukan salah satu warga Jakarta Selatan yang KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun, yakni pria berinisial DW (27). Dia mengaku mengecek KTP-nya usai mencuat kasus pencatutan tersebut.

"Saya juga kena. Ini ngeceknya barusan, abis itu [pencatutan KTP] viral," tuturnya melalui pesan singkat.

DW mengaku tidak pernah didatangi tim Dharma-Kun untuk dimintai dukungannya. Dia juga mengaku tidak pernah didatangi petugas KPU DKI untuk memverifikasi pemberian dukungan tersebut.

"Kenal [Dharma-Kun] juga enggak, didatangi KPU DKI juga enggak pernah," ungkapnya.

DW turut membagikan tangkapan layar situs infopemilu. Dalam tangkapan layar tersebut, tertera tulisan nama lengkap DW, tempat lahir, tanggal lahir, serta tulisan "mendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan yang didukung".

Menanggapi hal ini, anggota Komisioner Bawaslu DKI, Benny Sabdo, meminta masyarakat yang KTP-nya dicatut, tapi tidak mendukung Dharma-Kun, agar melapor ke Bawaslu DKI. Petugas Bawaslu disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya, padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ucapnya.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," imbuh Benny.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi