tirto.id - Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap MK, penyebar berita hoaks dan SARA via akun Twitter @MustafaKamalN13.
"Kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah pada 8 Mei 2021, jam 15.43 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Berdasarkan penelusuran polisi, akun Twitter itu dibuat pada Maret 2021. Kalimat yang diunggah oleh MK mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan pihak pro Cina Komunis. Maka polisi langsung menyelidiki perkara tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Goldenhardt.
Barang bukti yang disita yakni satu ponsel beserta kartun SIM, akun Twitter dan kartu identitas milik pelaku.
MK dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, pada 2018, jajaran Polda Metro Jaya juga pernah meringkus RJT, seorang anak pengancam Presiden Joko Widodo. Ia jadi tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 UU ITE tentang pelanggaran membuat dokumen yang isinya mengancam seseorang. Dia terancam penjara paling lama 6 tahun.
Hal ini bermula ketika beredar video viral perihal remaja bertelanjang dada yang melecehkan foto kepala negara itu. Dalam video berdurasi 19 detik itu, remaja berkacamata itu menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kalimat ancaman.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz