Menuju konten utama

POJK 19/2025 Diharapkan Bisa Serap Dana Menganggur di Bank

Pada Agustus 2025, Bank Indonesia mencatat kredit menganggur tersebut mencapai Rp2.372,11 triliun atau 22,71 persen dari total plafon kredit yang tersedia.

POJK 19/2025 Diharapkan Bisa Serap Dana Menganggur di Bank
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan, OJK, Indah Iramadhini, dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025). Foto/Nanda Aria Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Meskipun tidak disiapkan khusus untuk menyerap anggaran yang ditempatkan pemerintah di himpunan bank negara (Himbara) sebesar Rp200 triliun. Namun, POJK yang baru ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan likuiditas nganggur tersebut.

“Kami harapkan iya (dapat mempercepat). Karena kita coba memberikan berbagai ruang, ruang di mana kemudahan-kemudahan, kebijakan, skema, percepatan, persetujuan,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan, OJK, Indah Iramadhini, dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Indah menjelaskan, gelontoran dana perbankan ke Bank Himbara memperlonggar likuiditas perbankan yang juga masih memadai.

Ia mengatakan, loan to deficit ratio (LDR) atau kecukupan likuiditas bank untuk menyalurkan kredit masih cukup, berada di level 89 persen atau masih dalam kisaran wajar di 75-92 persen.

“Jadi di sini sebenarnya masih ada ruang gerak. Memang ketika masuk dana pemerintah itu ke Himbara di deposit on call tentu akan meningkatkan deposit dan kalkulasinya akan menurunkan dari LDR tersebut,” ucapnya.

Terlebih, jika dilihat dari tingkat kredit menganggur di perbankan atau undisbursed loan masih sangat tinggi. Pada Agustus 2025, Bank Indonesia mencatat kredit menganggur tersebut mencapai Rp2.372,11 triliun atau 22,71 persen dari total plafon kredit yang tersedia.

“Nah sementara undisbursement itu masih tinggi. Ini kan menunjukkan bahwa bank itu komitmen untuk menyalurkan sejumlah dana kredit kepada debitur,” ujarnya.

Hanya saja, anggaran itu tidak dapat diserap debitur lantaran kebutuhan dan kepentingan debitur yang berbeda-beda dan menunggu momen tertentu.

“Cuma memang debitur itu kan bermacam-macam ada yang penarikannya sesuai dengan jadwal tertentu, atau misalkan berdasarkan proyek tertentu, tapi di situ sudah undisbursement itu sudah terlihat,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra