tirto.id - Majelis Hakim Pegadilan Negeri (PN) Sleman menolak permohonan intervensi dalam sidang putusan sela kasus perdata ijazah Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (10/6/2025).
“Mengakhiri sampai menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pokok-pokok intervensi. Dua, memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga pokok materinya. Tiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sebut Hakim Ketua, Cahyono dalam persidangan.
Majelis Hakim menilai dalam pokok-pokok intervesi dari pihak pemohon tidak menguraikan secara jelas, hubungan serta kepentingan hukum yang sama, antara perkara sidang PN Surakarta dan PN Sleman.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, pihak pemohon intervensi, Andhika Dian Prasetyo menyatakan menghormati apa yang sudah diputuskan. Namun dia tidak sependapat dengan pernyataan terkait kedudukan hukum (legal standing).
“Seperti tadi yang disampaikan Majelis Hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing itu jelas kami tolak, karena kami jelas menggugat di Solo dan punya kepentingan juga untuk menjadi intervenien dalam perkara ini,” Kata Andhika.
Andhika lantas menyoroti permohonan intervensi serupa yang dilakukan oleh teman-teman Jokowi di PN Solo.
Menurutnya pertimbangan Majelis Hakim ini, tidak jauh berbeda dengan hasil putusan sela yang akan diputuskan nantinya di PN Solo terkait permohonan intervensi.
“Jangan sampai ada ketimpangan hukum di situ. Jangan sampai punya kami ditolak tapi punya teman-teman Jokowi dikabulkan. Ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia,” lanjut Andhika.
Sementara itu, pihak pengugat, Komardin menegaskan agar ke depan para tergugat menyiapkan semua dokumennya untuk diperiksa agar bisa segera terselesaikan.
“Jangan lagi ada bertele-tele, kalau bisa langsung dibawa semuanya. Kita lihat, buktikan, baru bisa diambil kesimpulan. Karena ini sudah terlanjur ribut baik dalam negeri maupun luar negeri sebagai tuntutan kami,” tegas Komardin.
Dalam mediasi ke depan, Komardin akan meyiapkan bukti pendukung seperti kenaikan dolar dan pelemahan nilai rupiah sebagaimana tertuang dalam pokok perkara.
“Selasa depan kita akan menyerahkan resume mediasi dan tergugat diharapkan tergugat prinsipalnya datang semua,” ujar Komardin.
Tidak ada perdamaian tanpa bukti, karena itulah tujuan kita demi masyarakat menyeluruh, jelas Komardin.
Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmudjo.
Di sisi lain kuasa hukum Rektor UGM sampai Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, Ariyanto mengatakan ke depan akan melihat apakah ada kesepakatan perdamaian atau tidak.
“Apakah dari prinsipal UGM sendiri terhadap permintaan mereka untuk menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan maka otomatisnya akan gagal,” kata Ariyanto.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/6/2025).
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































