Menuju konten utama

UGM Tolak Permohonan Intervensi Sidang Ijazah Jokowi di Sleman

Secara materil pihak intervensi tidak dapat menjabarkan konteks permohonan, sehingga tidak tepat untuk mengajukan intervensi.

UGM Tolak Permohonan Intervensi Sidang Ijazah Jokowi di Sleman
Agenda Pembacaan Tanggapan Dari Pihak Tergugat dan Pengugat Dalam Sidang Usut Ijazah Jokowi pada Selasa, 3 Juni 2025. tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Pihak tergugat kasus perdata ijazah Joko Widodo (Jokowi) menolak masuknya pemohon intervensi dalam agenda sidang mendengarkan tanggapan penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (3/6/2025).

Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmudjo.

Kuasa hukum Rektor UGM sampai Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, Ariyanto, mengatakan kapasitas pemohon intervensi berbeda dengan di PN Solo sebelumnya.

"Kalau di Solo itu menggugat ijazah palsu, kalau sekarang membuka data ijazah itu kan korelasi berbeda, tidak bisa dipersamakan bahwa ini punya kepentingan ataupun pihak yang sama," kata Ariyanto saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Dia bilang, secara materil pihak intervensi tidak dapat menjabarkan dalam konteks permohonan, sehingga tidak tepat untuk mengajukan intervensi.

"Secara hukum acara tidak terpenuhi syarat, statement harus berkorelasi dengan permohonan, tapi permohonan tidak bicara seperti itu," pungkasnya.

Sementara pihak pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo, menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang wajar dalam persidangan.

Sedari awal ia mengatakan dirinya sebagai voeging dan mendukung salah satu pihak.

"Kalau ada penolakan kami anggap wajar, mengingat apa yang dikemukakan tergugat tentunya memberatkan mereka kalau saya ikut bergabung sebagai intervenien," ujarnya.

Dari materi gugatan, Andhika mengatakan memang ada perbedaan antara gugatan di Solo dan PN Sleman.

"Kami tetap pada pendirian keduanya saling berkaitan, terutama terhadap fakta-fakta persidangan yang tentunya akan saling membantu di dua persidangan ini," pungkasnya.

Andhika menyoal bahwa pihaknya memiliki legal standing yang sah dengan dibuktikannya gugatan di PN Solo.

"Kalau seandainya majelis hakim tidak mengabulkan, kami akan menghormati semua putusan majelis, tetapi kami menghimbau kepada majelis hakim bahwa persidangan ini kan menyedot perhatian masyarakat," tambahnya.

Andhika juga menyinggung soal permohonan intervensi serupa di PN Solo dari teman-teman SMA Jokowi, sehingga kedepan dia berharap tidak ada ketimpangan dan hanya menguntungkan salah satu pihak.

Majelis Hakim PN Sleman kembali menunda sidang pada Selasa (10/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah