Menuju konten utama

PN Cibinong Bebaskan Ahli KPK Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis Hakim Cibinong menyatakan gugatan Nur Alam terhadap akademikus IPB Basuki Wasis tidak dapat diterima. 

PN Cibinong Bebaskan Ahli KPK Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basuki Wasis dalam perkara gugatan yang diajukan oleh terpidana korupsi Nur Alam.

Informasi itu diterima wartawan Tirto dari Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dan Manajer Hukum Lingkungan dan Litigasi WALHI Ronald M Siahaan.

Gugatan ke Basuki Wasis berawal dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Di pengadilan tingkat pertama, Nur Alam semula divonis hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar,

Putusan tingkat banding, pada Juli lalu, memperberat hukuman Nur Alam menjadi 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar. Belakangan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) “menyunat” hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun bui, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.

Nur Alam menggugat Basuki Wasis ke PN Cibinong pada 12 Maret 2018, atau sekitar 2 pekan sebelum vonis untuknya dari pengadilan tingkat pertama keluar.

Gugatan itu mempermasalahkan posisi akademikus Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut sebagai ahli KPK yang memberikan kesaksian di persidangan Nur Alam. Dia menuntut Basuki mengganti kerugian materiilnya sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateril senilai Rp3 triliun.

Sejak 17 April 2018, Basuki melalui kuasa hukumnya mengupayakan beberapa langkah hukum, seperti mengajukan eksepsi, meminta perlindungan LPSK dan amicus brief dari Komnas HAM serta amicus dari banyak lembaga akademisi. KPK juga sempat masuk sebagai tergugat intervensi di perkara ini.

Dalam rilis yang Tirto terima dari YLBHI dan Walhi, putusan Majelis Hakim PN Cibinong menyatakan setiap ahli yang memberi keterangan di persidangan tidak dapat digugat secara perdata atau pidana.

Majelis Hakim PN Cibinong—terdiri atas Chandra Gautama (ketua], Andri Falahandika, dan Ali Askandar—mengeluarkan putusan itu pada 13 Desember 2018. Putusan sela dari tiga hakim itu menerima eksepsi Basuki dan menyatakan gugatan Nur Alam tidak dapat diterima.

Menurut tiga hakim itu, keterangan ahli di persidangan tidak bisa digugat. Sebab, penggunaannya jadi pertimbangan dalam putusan perkara merupakan tanggung jawab hakim.

Majelis Hakim PN Cibinong menegaskan keterangan ahli di persidangan tidak dapat dituntut secara Pidana dan Perdata. Jika seorang terpidana atau terdakwa menolak keterangan ahli, keberatan itu hanya bisa disampaikan di persidangan kasusnya, baik di pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi.

Putusan Majelis Hakim PN Cibinong juga mempertimbangkan dampak dari gugatan Nur Alam yang memicu kegelisahan para ahli yang selama ini memberikan keterangan di persidangan atas permintaan penegak hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI GUBERNUR SULTRA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom